Aprindo tolak plafon biaya trading term @ mesin kasir
JAKARTA: Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) akan menempuh jalur hukum jika Departemen Perdagangan tetap berkukuh mengeluarkan aturan batas maksimal biaya syarat perdagangan.
Sekretaris Jenderal Aprindo Rudy Sumampouw mengatakan peritel modern terpaksa menempuh jalur hukum karena tidak mau mengambil risiko mengalami kerugian akibat terbitnya aturan pemerintah yang tidak disetujui Aprindo.
Permendag� Petunjuk Pelaksanaan Perpres No. 112/2007 tengah digodok. Salah satu isinya memberi batasan persentase maksimal dari harga jual produk atas biaya syarat perdagangan yang diperbolehkan pemerintah.
“Pembatasan biaya syarat perdagangan melanggar kebebasan berkontrak yang ada dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Karena itu Aprindo tetap mempertahankan tidak ada penetapan besaran,” kata Rudy kepada Bisnis, kemarin.
Azas kebebasan berkontrak di Pasal 1338 KUH Perdata menegaskan semua yang dibuat secara sah� berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.
Persetujuan berkontrak tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan yang oleh UU dinyatakan cukup. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
Landasan lain Aprindo adalah pendapat Subekti yang dimuat dalam Bina Yustitia Mahkamah Agung RI yang menjelaskan dalam hukum perjanjian dianut sistem terbuka sebagaimana termaktub dalam pasal 1338 KUH Perdata, yaitu sistem yang memberi kebebasan membuat perjanjian dan hanya dibatasi oleh ketentuan umum dan kesusilaan.
“Jelas pembatasan besaran nilai maupun persentase telah melanggar dan mencederai asas kebebasan berkontrak. Lagi pula selama ini juga tidak ada tekanan, karena kontrak adalah kesepakatan antara pemasok dan peritel,” kata Rudy.
Hierarki lebih rendah
Aprindo juga mengingatkan aturan pembatasan biaya syarat perdagangan dalam bentuk permendag hierarkinya lebih rendah, sehingga tidak boleh bertentangan dengan KUH Perdata.
Di samping itu, Aprindo membeberkan pengalaman di Swis dan Prancis. Akibat pembatasan biaya syarat perdagangan di dua negara itu, mengakibatkan kerugian toko modern, pemasok, dan konsumen sehingga tidak diberlakukan lagi.
Direktur Eksekutif Nampa (National Meat Processor Association) Haniwar Syarif menentang pendapat Aprindo.
“Kebebasan berkontrak juga harus ada acuannya,” kata Haniwar.
Dia menjelaskan selama ini peritel modern mengenakan biaya syarat perdagangan cenderung untuk memperoleh pendapatan lain, dan bukan diteruskan pada konsumen.
Prancis sendiri mengendus praktik itu, dan membuat Galland Law.
Setelah aturan itu dicabut dibuat Dutreil Law. Revisi Dutreil Law yang ditetapkan mulai Januari. 2007, menekan maksimal back margin (biaya syarat perdagangan) peritel dari 20% menjadi 15%.
Sementara itu front margin (diskon pemasok yang tertera di kuitansi pembelian barang) dibebaskan besarannya. (linda.silitonga@bisnis.co.id)
Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia
