Peritel tolak perbarui perizinan setiap lima tahun @ mesin kasir

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menolak gagasan Departemen Perdagangan untuk mewajibkan peritel modern mendaftar ulang izin usahanya setiap lima tahun, karena telah mengantongi izin toko seumur hidup. Sekretaris Jenderal Aprindo Rudy Sumampouw mengemukakan alasan menolak wajib mendaftar ulang perizinan toko modern, berdasarkan semangat peritel untuk menjalankan usaha mereka secara lancar. ”Semangatnya usaha ini agar terus lancar tanpa [ada ketentuan yang] terlalu birokrasi,” kata Rudy kepada Bisnis ketika ditanya alasan Aprindo menolak wacana pendaftaran ulang izin toko modern setiap lima tahun, kemarin.

Sumampouw menilai pemerintah telah menentukan izin toko modern seumur hidup (grand father clause) sehingga tidak perlu lagi ada kewajiban melakukan pendaftaran ulang. Sebenarnya, menurut Sumampouw, penolakan Aprindo terhadap pendaftaran ulang izin tidak terlalu prinsip, asalkan kalangan peritel mendapat jaminan kelangsungan usahanya secara baik. ”Untuk menyangkut masalah perizinan belum masuk ke tahap final, dan kami harapkan menjadi jernih persoalannya dalam pertemuan selanjutnya [untuk membahas isi draf],” kata Rudy.

Tidak adil
Dalam kesempatan terpisah Sekjen Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia� (APPSI) Ngadiran mengungkapkan jika usulan Aprindo dikabulkan oleh pemerintah, akan makin mengecewakan pedagang pasar tradisional. Pedagang tradisional mendapat izin berdagang di kiosnya selama 20 tahun, tetapi harus memperpanjangnya setahun sekali, sedangkan toko modern diberikan izin seumur hidup, dan sekarang diwajibkan mendaftar setiap lima tahun tidak mau. ”Kesabaran kami ada batasnya,” kata Ngadiran. Seperti diketahui sejalan dengan Perpres No. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, pemerintah menetapkan izin toko modern berlaku seumur hidup (grand father clause). Departemen Perdagangan membuat petunjuk pelaksanaan perpres itu dalam bentuk permendag.  Dalam draf Permendag tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern versi Agustus 2008, izin usaha toko modern dan mal berlaku selama masih melakukan kegiatan usaha, dan wajib didaftar ulang setiap lima tahun. Jenis izin usaha yang harus melakukan pendaftaran ulang setiap lima tahun adalah izin usaha pusat perbelanjaan (IUPP) untuk pertokoan, mal, plasa dan pusat perdagangan, izin usaha toko modern (IUTM) untuk minimarket, convenience store, special store, supermarket, department store, hipermarket dan perkulakan. Direktur Bina Pasar dan Distribusi Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Gunaryo yang dihubungi Bisnis melalu telepon seluler dan SMS, tidak merespons.

Oleh Linda T. Silitonga

Bisnis Indonesia

Artikel Menarik Lainnya:

Standar Penerapan Sistem Barcode pada Aplikasi Ritel @ mesin kasir
Alfamart Gencar ekspansi tahun 2009
PD Pasar Jaya,Diramalkan Bakal Menjelma Menjadi Raksasa Ritel
Subsidi Pupuk Organik Malah Membunuh Rakyat Kecil

No Comments

  1. Pradini says:

    Jika saya ingin memperoleh data-data tentang perolehan omzet ritel anggota Aprindo, saya harus menghubungi siapa?

  2. tiany says:

    saya sedang menyusun skipsi tentang perijinan pendirian toko modern,apakah ada artikel lain tentang toko modern yang berhubungan dengan skripsi saya. mohon bantuan, thx b4

Leave a Comment