Peritel modern sulit bayar tunai produk UMKM @ mesin kasir
Peritel modern mungkin akan sulit menerapkan pembayaran secara tunai kepada pemasok kecil karena tidak semua produk UMKM itu layak untuk dilakukan pembelian secara putus.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jatim Abraham Ibnu mengatakan pada prinsipnya peritel modern siap melakukan pembayaran tunai kepada pemasok kecil. Sebagian besar peritel di Jatim sudah lama melakukannya, meski sistem pembayaran tunai itu hanya untuk produk tertentu.
Biasanya produk yang masuk dalam ketegori pembayaran secara tunai keras adalah pasokan makanan segar seperti sayuran, buah dan ikan. “Untuk produk seperti ini begitu barang datang langsung dilakukan pembayaran sekalipun ada yang total nilainya di atas Rp10 juta,” ujar Abraham kepada Bisnis di Surabaya.
Namun, menurut dia, tidak semua produk dapat diterapkan dengan sistem pembayaran secara tunai, kendati barang tersebut dipasok usaha mikro dan nilainya kurang dari Rp5 juta. Bila sistem tersebut dipaksakan justru akan menyulitkan pengusaha ritel itu sendiri.
Pasalnya jumlah item pasokan pasar modern itu sangat banyak dengan nilai yang sangat bervariasi. Tidak jarang, kata dia, peritel modern tidak membedakan dari mana asal pasokan barangnya karena yang terpenting memenuhi kualifikasi dan standar kualitas yang diinginkan dari toko bersangkutan.
Abraham menegaskan hal itu sehubungan dengan pembahasan draf Permendag, turunan dari PP No.112/2007, yang akan mengharuskan peritel modern membayar tunai pada usaha mikro dan kecil dengan nilai pasokan sampai Rp10 juta.
Menurut dia, untuk produk seperti hasil kerajinan, makanan kering, tidak mungkin dilakukan pembayaran secara tunai. Pasalnya produk tersebut belum tentu cepat terjual. “Peritel besar sudah tentu tidak mau menanggung risiko, itu sebabnya dipakai sistem konsinyasi dengan trading term tertentu.”
Umumnya peritel akan berkerja sama dengan perbankan dan pembayarannya melalui sistem kredit dengan jangka waktu sesuai kesepakatan, misalnya ada yang jangka waktunya 14 hari atau 30 hari.
Abraham mengemukakan jika semua jenis produk usaha mikro dan kecil dengan pasok sampai Rp10 juta dipaksakan pembayaran secara tunai maka tidak ubahnya dengan sistem yang berlaku di pasar tradisional. Dengan begitu tidak ada lagi sistem pengelolaan pasar modern. (Dwi Wahyuni)
