Minimarket asing hanya boleh berupa waralaba
oleh : Nurbaiti
Menteri Perdagangan menegaskan minimarket asing yang akan masuk ke Indonesia diizinkan hanya melalui sistem waralaba saja sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.111/2007 yang melarang investasi langsung minimarket asing.
Menanggapi masuknya minimarket asing asal Jepang yakni 7-Eleven ke Indonesia, Mari Elka Pangestu mengatakan dalam Perpres no.111/2007 ditegaskan bahwa investasi langsung minimarket asing tidak dipebolehkan. “Mungkin dia masuk sebagai franchise (waralaba). Kalau investasi tidak boleh,” ujarnya di Jakarta, hari ini.
Dia menjelaskan pemerintah telah menutup investasi asing langsung di bidang ritel khusus untuk minimarket, sedangkan investor asing masih boleh masuk untuk pembangungan departement store dan pasar modern.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Gunaryo. Dia mengatakan kalau 7-Eleven masuk ke Indonesia melalui franchise boleh saja, selain dari itu tidak diperbolehkan.
“Itu harus dimiliki oleh dalam negeri walaupun joint,” ujarnya. Kalaupun minimarket asing tersebut masuk melalui investasi, tidak akan mungkin lolos dari Departemen Perdagangan.”

