Toko Ritel Dilarang Promosi Produk Impor @ mesin kasir

Jakarta – Dalam rangka mendukung penggunaan barang-barang dalam negeri, Departemen Perdagangan (Depdag) mempertimbangkan menerapkan pembatasan promosi barang-barang impor di sektor ritel. Saat ini Depdag untuk tengah mengkaji wacana tersebut lebih dalam lagi.

“Seperti tidak membuat spanduk-spanduk barang impor, seperti durian impor,” kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam sambutannya yang dibacakan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Subagyo dalam acara seminar pasar domestik sebagai guaranteed market di Gedung Depdag, Jakarta, Jumat (14/11/2008).

Rencana ini merupakan bagian dari dua langkah pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan barang dalam negeri. Dua langkah tersebut adalah:

1. Himbauan penggunaan barang dalam negeri untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah seperti pembangunan jembatan, jalan dan lain-lain. Selain itu akan diterapkan pencantuman konsulat produk dalam negeri dalam setiap kontrak yang dibiayai oleh APBN dan APBD.

2. Menggencarkan promosi produk dalam negeri dengan berkoordinasi antara instansi
antara Depdag dengan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Departemen Komunikasi dan
Informasi, Asosiasi Pengelola Mal, Asosiasi ritel.

Subagyo mengatakan bahwa hal itu sementara waktu masih dalam tahap himbauan, namun kedepannya pihaknya akan mencoba menerapkan kebijakan yang lebih tegas, meski dari sisi ritel sudah mendukung untuk menerapkan himbauan sejenis ini.

Ia pun belum memastikan himbauan tersebut dalam bentuk surat edaran atau bahkan peraturan menteri.

“Belum tahu, kita belum mengarah pada seperti itu secepatnya, kita akan dalami,” katanya.

Namun katanya, dari pembicaraan dengan kalangan ritel yang diwakili oleh Aprindo, disimpulkan bahwa kalangan ritel mendukung semua program pememrintah termasuk dalam penggunaan produk dalam negeri, pengawasan barang beredar dan lain-lain.

“Mereka mendukung 100%, Jadi itu semua pemikiran yang akan kita dalami, oleh karena itu karena mereka mendukung 100%,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah akan dikeluarkan dalam bentuk surat edaran (SE), ia mengatakan
hal itu bisa saja dilakukan. “Surat edaran bisa kita pertimbangankan,” kilahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Tips Ritel dalam memilih produk yang dijual @ mesin kasir
EPSON Menaikan Harga Mini Printer Kasir Rata-Rata 10% @ Mesin Kasir
Carrefour Berdayakan Produk Lokal dan UKM Dengan Private Label @ Mesin Kasir
Trend Chatting "Instant Mesengger" Via Ponsel Booming

Leave a Comment