Aprindo Minta BPOM melakukan fungsi Pembinaan @ Mesin Kasir

Kalangan pengusaha meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan fungsi pembinaan, selain memberantas produk ilegal. BPOM juga diminta mengedukasi publik mengenai kualitas jamu.

Hal itu disampaikan Ketua Gabungan Pengusaha (GP) Jamu Charles F Saerang, Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta, dan Sekretaris Jenderal Pusat Informasi Produk Industri Makanan (PIPIM) Franky Sibarani terkait upaya BPOM memberantas peredaran produk berbahaya dan ilegal melalui berbagai razia dan peringatan publik. Mereka dihubungi di Jakarta, belum lama ini.

”Kami juga meminta BPOM mengedukasi masyarakat bahwa tidak semua jamu mengandung bahan kimia obat (BKO) agar konsumen lebih kritis,” kata Charles.

Tutum menuturkan, semestinya saat BPOM melakukan jangan mengganggu aktivitas bisnis yang lain. ”Silakan lakukan secara rutin tanpa menunggu sekian merek atau jumpa pers peringatan publik,” kata dia.

Tutum menegaskan, pihaknya tidak keberatan jika dipanggil, diperingatkan, dan ditindak. Namun, kata dia, BPOM juga harus membina secara rutin. “Berkomunikasi dengan pelaku usaha terkait kebijakan-kebijakan yang berlaku secara rutin,” tutur dia.

Menurut Tutum, fungsi pembinaan oleh BPOM dan lembaga pemerintah dibutuhkan terutama pada saat krisis sekarang. Hal itu, kata dia, membantu dunia usaha tetap berbisnis sesuai etika dan peraturan yang berlaku meskipun krisis menghimpit.

“Harus ada perubahan pola berpikir. Jangan hanya menangkap kemudian heboh di media. Melakukan fungsi secara rutin, transparan, dan profesional. Jangan berusaha menyelesaikan masalah dengan menimbulkan masalah terlebih dahulu,”

kata Tutum.

Sementara itu, terkait maraknya produk impor ilegal yang masuk ke ritel di Indonesia, Tutum menjelaskan, Aprindo melakukan pembinaan kepada anggota agar mematuhi standar peraturan yang berlaku. Menurut dia, pihaknya mengkomunikasikan peraturan serta sanksi yang berlaku. Jika terbukti melanggar, kata dia, itu konsekuensi pelaku.

“Kami tidak dapat menerapkan kebijakan internal asosiasi karena akan menimbulkan bias dan tumpang tindih dengan peraturan yang ada. Di sisi lain, kami mempunyai kode etik yang harus dipertanggungjawabkan masing-masing anggota,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib mengatakan, pihaknya akan lebih mengintensifkan pengawasan dan razia terhadap tempat-tempat yang memasarkan produk impor ilegal. “Contohnya, di Grand Indonesia ada sebuah toko baru yang memasarkan produk impor lebih dari 3.000 item tapi tanpa kode registrasi atau ilegal. Bagaimana mau menjamin keamanan produk jika tidak terdaftar,” kata Husniah di Jakarta, Rabu (26/11).

Secara terpisah, Franky mengimbau hal senada. Dia mencontohkan, PIPIM mengusulkan BPOM menerbitkan surat komunikasi kepada produsen industri makanan dan minuman (mamin) olahan terkait standar pencantuman kode pada produk. Hal itu diutarakan Franky terkait pencantuman kode POM dan BPOM yang tidak seragam pada produk yang beredar di Indonesia.

Menurut Husniah, sesuai ketentuan, produsen diharuskan mencantumkan kode BPOM dan bukan POM pada label. (c118)

Artikel Menarik Lainnya:

Petunjuk program untuk membuka laci kasir dengan koneksi mini printer @ mesin kasir
Marketing ala Nabi
Peluncuran Pojok Demo Sahabat UKM DI Gerai Hypermart Puri Indah Kembangan, Jakarta
Prospek Menarik Berkarir di Bidang Bisnis Ritel

Leave a Comment