Segera Terbitkan Juklak Perpres Pasar Modern @ mesin kasir

Kalangan pemasok ritel modern mendesak Departemen Perdagangan (Depdag) untuk segera menerbitkan petunjuk pelaksana (juklak) Peraturan Presiden No 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (Perpres Pasar Modern). Pasalnya, kalangan pemasok dan peritel harus segera membuat kontrak persyaratan perdagangan (trading term) yang baru untuk 2009 sebelum akhir tahun ini.

“Tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk menunda penerbitan juklak itu karena hal itu sudah sangat mendesak,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) Susanto di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dia mengatakan, penerbitan juklak perpres tersebut dapat menjadi salah satu insentif yang diberikan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sektor riil di Tanah Air. “Kami tidak minta insentif apa-apa dari pemerintah dalam kondisi krisis finansial global saat ini. Kami hanya minta pemerintah berani mengeluarkan kebijakan itu,” kata dia.

Dia menjelaskan, jika Depdag tidak menerbitkan juklak tersebut sampai akhir Desember 2008, peritel dan pemasok akan kembali menggunakan trading term 2007 sesuai dengan surat instruksi Depdag tentang biaya syarat perdagangan yang tidak boleh naik dibandingkan dengan biaya 2007 sampai Juklak Perpres Pasar Modern diterbitkan.

“Namun, Trading term pada 2007 itu sudah tidak kondusif lagi jika diterapkan pada 2009. Jika itu dipaksakan, akan semakin banyak perusahaan distributor yang tutup,” kata dia.

Menurut dia, selain pemasok, kalangan peritel juga sudah mulai gerah dengan kondisi ketidakpastian aturan terkait trading term yang terangkum dalam juklak itu. “Pemasok dan peritel sudah menyerahkan pemecahan masalah trading term kepada pemerintah. Karena itu, kami mendesak Menteri Perdagangan (Mendag) untuk mengeluarkan juklak karena itu sudah lama di tangan dia. Menteri jangan ke luar negeri terus, pikirin dong sektor riil,” tutur dia.

Hal senada disampaikan Sekjen Asosiasi Industri Pengolahan Daging (National Meat Processor Association/Nampa) Bambang Susantio “Juklak itu harus dikeluarkan maksimal sampai akhir tahun ini karena tradingterm biasanya dibuat pada akhir tahun,” kata Sekjen Nampa Bambang Susantio.

Menurut dia, hingga kini hanya pusat grosir Makro (PT Makro Indonesia) yang sudah mengajukan usulan trading term sementara peritel lain belum memberikan usulan untuk 2009. “Mereka (peritel) masih menunggu penerbitan juklak itu untuk menyusun trading term yang baru,” kata dia.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag Subagyo mengisyaratkan juklak tersebut akan diterbitkan pekan depan. “Pekan depan akan ada penjelasan resmi dari pemerintah terkait Juklak Perpres Pasar Modern. Jadi tunggu saja,” ujar dia.

Depdag telah menyusun Juklak Perpres Pasar Modern tersebut selama satu tahun yakni dari Desember 2007. Namun, hingga kini juklak yang diharapkan dapat menjadi petunjuk bagi peritel modern dan pemasok dalam menetapkan trading term tersebut masih tertahan di meja Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu.

Trading Term

Juklak yang akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan itu (Permendag) tersebut antara lain akan mengatur besaran persyaratan perdagangan (trading term) yang selama ini menjadi perseteruan antara pemasok dan peritel modern.

Berdasarkan draf yang dibahas, ada beberapa poin penting yang menjadi perdebatan sengit antara peritel modern dan pemasok, serta antara peritel modern dan pedagang pasar tradisional. Beberapa poin tersebut antara lain masalah pembatasan trading term, promosi pasar modern, harga produk, dan zonasi.

Kalangan pemasok nasional mendesak pemerintah untuk menetapkan plafon atas trading term yang boleh dikenakan oleh peritel modern, sementara peritel bersikukuh bahwa hal tersebut merupakan kebebasan berkontrak yang dapat dicapai dari hasil kesepakatan kedua belah pihak. Namun, yang memutuskan adalah pemerintah sebagai pembina teknis di bidang ritel.

Juklak Perpres Pasar Modern juga mengatur cara berpromosi pasar modern agar tidak merugikan pasar tradisional disekitarnya. Dalam pasal 6 draf Perpres itu dinyatakan bahwa toko modern tidak boleh melakukan promosi dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga pasar tradisional terdekat untuk barang kebutuhan pokok masyarakat yaitu beras, gula pasir, minyak goreng, dan telur. Namun, peritel diizinkan melakukan promosi barang kebutuhan pokok tersebut secara nasional.

Artikel Menarik Lain:

You can leave a response, or trackback from your own site.

One Response to “Segera Terbitkan Juklak Perpres Pasar Modern @ mesin kasir”

  1. firmansyah.S.Pd says:

    Saya mau menawarkan Ruko 1lt, dengan luas toko panjang 55 meter dan lebar 8 meter sudah bersertifikat berlokasi di tempat yang sangat strategis untuk usaha. Berada persis depan terminal Kalijaga Jl. bypass soekarno hatta no.18 kota rangkasbitung kabupaten lebak provinsi banten.
    Dg Fasilitas Listrik 2200 watt, telp, jetpam dll (untuk keterangan lebih lanjut hub.085269759694 (firman-pemilik)

Leave a Reply