Minus Margin Ritel Besar Akan dikenakan denda @Mesin Kasir

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menerbitkan guide line (panduan) bagi
hubungan pasar ritel modern dengan pemasok.
Panduan ini akan menjadi pedoman bagi pelaku usaha ritel menangani perilaku-perilaku yang dilarang, sesuai dengan
UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Guide line mengenai ritel modern dan pemasok sedang dalam kajian. Tahun ini akan kami terbitkan,kata
Ahmad Junaidi, Direktur Komunikasi KPPU, di Surabaya, akhir pekan lalu. Guide line ini akan mengacu pada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan vonis KPPU terhadap Carrefour atas praktek minus margin.

Seperti diketahui pada 19 Agustus 2005, KPPU menjatuhkan vonis pada Carrefour untuk menghentikan penerapan
minus margin dan membayar denda Rp 1,5 miliar ke kas negara. Kemudian pada April 2007, MA menguatkan vonis
tersebut.

Kami akan memantau terus praktik minus margin. Praktek ini tidak bisa digunakan untuk memenangkan
persaingan, karena ada unsur eksploitasi pada pemasok yang lemah,” jelas Junaidi, yang sebelumnya menjabat
sebagai Kepala Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Surabaya.

Selain mengenai minus margin, panduan mengenai ritel modern yang akan diterbitkan KPPU juga memuat persoalan
listing fee. Pada dasarnya, menurut KPPU, praktek listing fee tidak perlu diterapkan dalam hubungan ritel modern dan
pemasok.

Di samping minus margin dan listing fee, KPPU juga akan membuat panduan larangan terhadap perilaku fix discount
oleh peritel terhadap pemasok. Listing fee tidak perlu ada, sebab hubungan pemasok dan ritel modern adalah
hubungan jual beli,” kata Junaidi.

Ia mendesak departemen perdagangan dan pemerintah daerah menindaklanjuti terbitnya Perpres No 112 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Sebab regulasi-regulasi tersebut
diperlukan untuk melengkapi aturan mengenai perpasaran.

Artikel Menarik Lainnya:

"Strategi Unik" Ritel Ala Ranch Market @ Mesin Kasir
Rupiah Semakin Menguat Diprediksi bisa mencapai level 10.000 @ Mesin Kasir
Klaim Franchise tapi Mayoritas BO @ Mesin Kasir
Postek i-200 Barcode Printer Industri Dengan Budget Yang Terjangkau

2 Comments

  1. pemerintah seharusnya tegas membuat regulasi perdagangan demi penguatan perekonomian nasional…

  2. muhammad bahroni says:

    indonesia ternyata masih dijajah negara lain,cthnya carrefour.mau2nya kita dieksploitasi mereka,seperti yg kita tahu carrefour tu punyanya prancis semua keuntungan dr indonesia dibawa ke negara prancis ibarat spon yg menyerap hbs pendapatan negara,itu namanya ekonomi kapitalis,kita g disisain sama sekali.
    seharusnya pemerintah lbh mudah memberikan akses kpd para pengusaha retail lokal untuk berkarya,ijin yg lebih mudah,birokasi yg sederhana,&mampu menyerap tenaga kerja lbh banyak.
    meskipun ada pembatasan,carrefour jg tak kehilangan akal,mereka membeli semua aset milik alfa gudang rabat.dr gedung,inventori bahkan karyawan,seperti yg kita tahu selama ini.
    saya harap pemerintah lbh keras untuk membatasi explorasi+eksploitasi+ekspansi besar2an para peretail manca.

Leave a Comment