RUU Minerba Segera Disahkan @mesinkasironline

Kapanlagi.com – Sidang Paripurna DPR pada Selasa (16/12) dijadwalkan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) yang telah dibahas bersama pemerintah sejak 4 Juli 2005.

Anggota Pansus RUU Minerba DPR, Yasin Kara, di Jakarta, Selasa, mengatakan, sidang hanya tinggal mengesahkan kesepakatan yang dicapai dalam pembahasan tingkat satu antara Pansus RUU Minerba DPR dan pemerintah.

“Jadi, sidang paripurna ini hanya mengesahkan saja apa yang sudah dicapai dalam rapat pansus dengan pemerintah. Kalaupun ada keberatan, kemungkinan hanya catatan-catatan saja,” katanya.

Yasin yang berasal dari Fraksi PAN DPR itu mengatakan, pihaknya akan menyampaikan catatan, terutama pada bab yang membuat ketentuan peralihan.

FPAN, lanjutnya, menginginkan agar ketentuan mengenai jangka waktu dan luasan tambang dari kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang saat ini masih berjalan, sudah harus disesuaikan setahun setelah diundangkan.

Sesuai bab mengenai ketentuan peralihan dalam RUU Minerba itu, maka KK dan PKP2B wajib menyesuaikan dengan UU selambat-lambatnya satu tahun sejak diundangkan.

Dengan demikian, perusahaan pemegang KK dan PKB2B di antaranya akan terkena kewajiban membayar dividen 10% dari keuntungan bersih serta wajib mengikuti pasal penghentian sementara, pencabutan izin, pemanfaatan potensi dalam negeri dan batasan luas produksi.

Sesuai ketentuan peralihan maka pemegang KK juga wajib melakukan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba diundangkan.

Sedang bagi permohonan KK dan PKP2B yang telah diajukan ke Menteri paling lambat satu tahun sebelum UU Minerba berlaku dan sudah mendapatkan surat persetujuan prinsip atau surat izin penyelidikan umum, dapat memperoleh izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tanpa melalui lelang.

Sebelumnya, pada 11 Desember lalu, rapat kerja Pansus RUU Minerba DPR dengan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro yang beragendakan pemandangan fraksi mini, menyepakati RUU Minerba.

Sebanyak 10 fraksi yang memberikan pandangan dalam raker tersebut, menyatakan persetujuan atas seluruh pasal yang ada di RUU Minerba.

UU Minerba akan mengganti UU No 11 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Pertambangan. (kpl/meg)

Artikel Menarik Lainnya:

"Barcode" salah satu solusi Illegal Logging @ Mesin Kasir
Sistem Pembayaran dengan USB Flash Drive @ mesinkasir
Segera Terbitkan Juklak Perpres Pasar Modern @ mesin kasir
Inilah 21 Mal Baru yang Akan Segera Berdiri di Jakarta

Leave a Comment