Aturan Trading Term Kontraproduktif @ mesin kasir

Langkah Departemen Perdagangan mengatur secara rinci syarat perdagangan (trading term) antara peritel dan pemasok dinilai berlebihan dan kontraproduktif. Ketentuan itu justru menurunkan daya saing pemasok dan merugikan peritel maupun konsumen.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mencantumkan batasan nilai dan persentase trading term dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan dunia usaha dalam memilih mitra bisnis. Hal ini justru memunculkan praktik kesepakatan informal yang bisa merugikan pihak lain yang terlibat kontrak bisnis. Praktik itu bisa memicu kenaikan harga yang akhirnya merugikan konsumen. Terlebih lagi, karakteristik produk berbeda-beda.

Demikian rangkuman pendapat Sekretaris Jenderal Aprindo Rudy RJ Sumampouw, ekonom Indef Fadhil Hasan, anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar, anggota Komisi VI Andi Salahhudin, dan pengamat kebijakan publik Ichsanudin Noorsy. Mereka mengatakan hal itu kepada Investor Daily, Senin (22/12), terkait peraturan pelaksanaan atas Peraturan Presiden (Perpres) 112/2007 tentang Pasar Modern.

Berdasarkan draf yang diterima Investor Daily, Permendag tertanggal 15 Desember 2008 itu mencantumkan batasan nilai dan persentase trading term. Batasan itu mencakup potongan harga tetap (fixed rebate), potongan harga khusus (conditional rebate), dan biaya administrasi pendaftaran barang (listing fee).

Menurut Rudy Sumampouw, batasan tiga hal itu bertentangan dengan azas keterbukaan negosiasi antara peritel dan pemasok. Batasan itu justru memunculkan biaya tak resmi dan pelanggaran etika bisnis antara oknum pihak. Kondisi itu akhirnya memicu kenaikan harga yang merugikan konsumen.

Padahal, Perpres No 122/2007 telah memuat aturan yang cukup bagus bagi peritel dan pemasok. Perpres itu menyebutkan, kerja sama usaha berdagangan antara pemasok dan peritel harus menganut prinsip kebebasan berkontrak, jelas, wajar, berkeadilan, dan saling menguntungkan. Kontrak itu harus disepakati kedua pihak tanpa tekanan.

Sebenarnya, jelas Rudy, para peritel modern menerima sekitar 99% dari total Permendag itu. Peritel hanya keberatan mengenai masalah pengaturan persentase dari trading term. “Kami harap pemerintah tidak memihak salah satu pihak. Sebaiknya, pemerintah mengakomodasi semua kepentingan demi menunjang kemajuan dunia usaha,” jelasnya.

Fadhil Hasan sependapat, pemerintah tidak perlu campur tangan dalam urusan trading term. Yang terpenting, trading term tidak merugikan salah satu pihak, seperti adanya margin negatif. “Pemerintah tidak perlu mengatur hal sampai serinci itu. Trading term tersebut adalah perjanjian business to business,” ujar dia.

Fadhil khawatir keberadaan aturan trading term itu justru membuat kedudukan salah satu pihak lebih tinggi ketimbang yang lain. ”Ketidaksetaraan itu akan membuat satu pihak mendominasi arah kesepakatan bisnis,” jelas dia.

Dalam pandangan Nashril Bahar, pengaturan trading term dapat menjadi bumerang jika tidak diterapkan dengan baik. Terlebih lagi, tidak ada satu pun negara yang menerapkan aturan semacam ini. “Regulasi jika diterapkan dengan baik akan bagus, tapi kalau tidak justru akan kontraproduktif. Apalagi kondisi perekonomian nasional tengah bergejolak saat ini,” keluhnya.

Nashril menduga ada beberapa pihak yang sengaja mendorong pemerintah untuk mengeluarkan aturan ini. Pemerintah diminta bertindak objektif dalam menyikapi masalah ini. “Ini hal yang kerap terjadi. Ada pihak-pihak yang sengaja mengorder aturan demi memuluskan kepentingannya,” tegasnya.

Menurut Nashril, munculnya trading term disebabkan terlalu banyaknya penawaran ketimbang permintaan. Akibatnya, peritel memberlakukan syarat-syarat bagi pemasok yang ingin memasukkan barang. ”Perlu dicari titik keseimbangan yang dapat mengakomodasi kepentingan peritel dan pemasok untuk menghindari kerugian,” jelas dia.

DPR Protes

Andi Salahhudin menegaskan, DPR akan memprotes jika pemerintah mengatur masalah besaran trading term. Dia mendengar, pemerintah berencana menyerahkan masalah trading term itu berdasarkan peraturan daerah. “Seharusnya, Perpres dapat membuat keadilan lebih terukur. Nyatanya masalah trading term diserahkan kepada perda,” keluhnya.

Menurut Rudy Sumampouw, penetapan persentase trading term oleh pemerintah dapat menggerus pendapatan peritel. Sebab, margin antara produk yang satu dengan yang lain berbeda. Perlakuan terhadap masing-masing pemasok juga berbeda. ”Ini membuat besaran syarat perdagangan tidak dapat disamaratakan,” jelas dia.

Rudy menambahkan, Aprindo sudah menyampaikan argumen-argumen ini dalam pertemuan terakhir dengan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu pada 7 November 2008. Ketika itu, Mendag berjanji akan menampung dan mempelajari usulan pengusaha. Namun hingga kini Rudy belum mengetahui bocoran keputusan Mendag.

Dalam draf rancangan Permendag tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, pada pasal 7, butir 2 ayat b menyebutkan, potongan harga tetap (fixed rebate) berupa potongan harga yang diberikan oleh pemasok kepada toko modern tanpa dikaitkan dengan target penjualan yang dilakukan secara periodik maksimum 3 (tiga) bulan yang besarnya maksimum 1%.

Selanjutnya, pasal 7 ayat d menyebutkan, potongan harga khusus (conditional rebate) berupa potongan harga yang diberikan oleh pemasok, apabila toko modern dapat mencapai atau melebihi target penjualan sesuai perjanjian dagang, dengan kriteria penjualan.

Bila toko modern mencapai jumlah yang ditargetkan sesuai perjanjian sebesar 100%, mendapat potongan harga khusus paling banyak sebesar 1%. Bila penjualan melebihi jumlah yang ditargetkan sebesar 101-115%, kelebihannya mendapat potongan harga khusus paling banyak sebesar 5%. Bila penjualan melebihi jumlah yang ditargetkan di atas 115%, kelebihannya mendapat potongan harga khusus paling banyak sebesar 10%.

Sementara itu, pada pasal 7 ayat k disebutkan, biaya administrasi pendaftaran barang (listing fee) hanya untuk produk baru dengan besaran sebagai berikut. Kategori hypermarket paling banyak Rp 150.000 untuk setiap jenis produk setiap gerai dengan biaya paling banyak Rp 10.000.000 untuk setiap jenis produk di semua gerai. Kategori supermarket paling banyak Rp 75.000 untuk setiap jenis produk setiap gerai dengan biaya paling banyak Rp 10.000.000 untuk setiap jenis produk di semua gerai. Kategori minimarket paling banyak Rp 5.000 untuk setiap jenis produk setiap gerai dengan biaya paling banyak Rp 20.000.000 untuk setiap jenis produk di semua gerai.

Aturan itu dinilai, tidak menolong konsumen karena bakal memicu kenaikan harga barang. Di sisi lain, bagi UKM pemasok justru tidak terdorong untuk berkompetisi secara sehat sehingga tujuan untuk memberdayakan UKM justru menjadi tidak tercapai.

Tidak Efektif

Ichsanuddin Noorsy menilai, pengaturan trading term menunjukkan pemerintah semakin limbung dan tidak konsisten terhadap penerapan pasar bebas yang selama ini didengung-dengungkan. “Di satu sisi ingin mencari popularitas, tapi di sisi lain melanggar prinsip pasar bebas. Sejarah pasar bebas tidak pernah mengatur sedetail itu,” tegas dia.

Ichsan sangat yakin, Permendag itu tidak akan efektif karena mengabaikan informasi yang memadai. Dia mengingatkan, hubungan antara pemasok dan peritel adalah berdasarkan bussines to bussines yang saling menguntungkan. Dalam kondisi tertentu, kedua pihak bisa menetapkan margin di bawah ketentuan yang diatur Mendag. “Bagaimana pemerintah mau mengawasi. Saya sangat meragukan bisa dilakukan,” kata Noorsy.

Dalam pengaturan pembayaran, Noorsy mewanti-wanti jangan sampai merugikan pengusaha kecil di dalam negeri. Sebab, bukan tidak mungkin para pengusaha dari Tiongkok bersedia menerima term pembayaran untuk barang-barang tertentu hingga satu tahun. Sebaliknya, pengusaha atau pemasok lokal hanya bisa menerima paling lama tiga bulan. Peritel tentu akan memilih sistem pembayaran yang lebih lama. “Kalau ini terjadi, penguasaan barang impor Tiongkok semakin besar di dalam negeri,” jelas dia.

Direktur Komunikasi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) A Djunaidi menilai, aturan syarat perdagangan itu akan lebih memberi kepastian berusaha, ketimbang suatu perjanjian perdagangan berlaku atau berjalan dengan apa adanya. “Tidak ada pihak yang dirugikan dalam aturan syarat perdagangan ini. Ini untuk kepentingan publik secara lebih luas. Adanya aturan yang jelas, akan lebih bagus dibandingkan kepentingan publik yang lebih ambigu,” ujarnya.

KPPU mengakui adanya kondisi faktual tentang ketidakseimbangan posisi antarpelaku bisnis ritel di Indonesia, khususnya antara posisi pemasok barang dan peritel modern. Tapi, kondisi demikian kiranya tidak menghilangkan asas kesetaraan dan kebebasan berusaha.

Saat dikonfirmasi tentang rencana Departemen Perdagangan mengatur syarat perdagangan (trading term) secara detail, Corporate Affairs Director PT Carrefour Indonesia Irawan Kadarman mengaku enggan berkomentar sebelum mengkaji peraturan baru itu. “Saya baru akan komentar setelah melihat sendiri dokumennya,” katanya.

Menurut dia, trading term sudah diatur melalui peraturan presiden (Perpres). “Jadi tunggu saja sampai keluar, baru saya komentar,” katanya. (wy/dry/c124/ys)

Artikel Menarik Lainnya:

Sejarah tentang mesin kasir (cash register history) @ mesin kasir
Sistem Pembayaran dengan USB Flash Drive @ mesinkasir
Puluhan Investor Malaysia Minat Beli Waralaba Indonesia @ Mesin Kasir
Perlunya Revisi Aturan Waralaba Kearah Kelayakan Usaha

Leave a Comment