4.700 Pasar Tradisional Terdesak Ritel Modern @ mesin kasir
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyatakan sekitar 4.707 pasar tradisional atau sekitar 35% dari total pasar tradisional yang ada di Indonesia mulai ditinggalkan pedagang. Hal itu terjadi akibat pasar tradisional kalah bersaing dengan ritel modern yang terdapat di sekitar pasar tersebut.

“Keberadaan ritel modern membuat keberadaan pasar tradisional semakin tergencet. Dari 13.450 pasar tradisional, sekitar 30-35% telah ditinggalkan penjualnya, seperti di Tangerang, Depok, dan Lampung,” kata Sekretaris Jenderal APPSI Ngadiran di Jakarta
Dia mengatakan, ekspansi gencar ritel modern di sekitar pasar tradisional disebabkan aturan yang diberikan pemerintah sama sekali tidak berpihak pada keberlangsungan pasar tradisional. Hal itu tercermin dari Peraturan Presiden no 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dam Toko Modern (Perpres Pasar Modern) yang terbit akhir Desember 2007.
Dalam perpres tersebut, masalah pengaturan dan perizinan pembangunan ritel modern diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah (pemda) setempat. Sedangkan pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Perdagangan (Depdag) hanya memberikan petunjuk pelaksana (juklak) yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
Namun, Ngadiran menilai, rancangan petunjuk pelaksanaan (juklak) perpres itu juga tidak seimbang dan memberikan peluang untuk menjamurnya toko modern di daerah-daerah dan semakin terdesaknya pasar tradisional.
Menurut dia, syarat pembuatan toko atau ritel dalam Juklak Perpres No 112 Tahun 2007 terlalu mudah. Sehingga pelaku usaha dapat dengan mudah membangun toko ritel dan melakukan ekspansi hingga daerah terpencil.
“Dalam juklak luas ritel syarat minimal luas toko ritel atau pasar modern hanya 1200 meter persegi. Itu kan terlalu kecil, bisa dengan mudah diusahakan pembangunannya,” kata dia.
Izin Diperpanjang
Selain syarat luas toko, masa berlaku izin pendirian pasar dan aturan zonasi pasar tradisional dengan pasar modern juga dianggap tidak adil. Dalam jutlak dikatakan izin pasar modern berlaku seumur hidup, sedangkan pasar tradisional harus diperpanjang setiap 20 tahun.
Untuk itu, pengusaha pasar tradisional, kata dia, mengusulkan agar pasar modern diharuskan untuk memperpanjang izin usaha tiap lima tahun. Namun, usulan tersebut ditolak oleh pemerintah, dalam hal ini Departemen Perdagangan selaku pihak yang berwenang menyusun juklak tersebut. “Tapi dalam juklak usulan itu dicoret,” kata dia.
Padahal, lanjut dia, setiap satu toko modern berdiri, sekitar 20 toko kelontong tradisional mati perlahan-lahan. Hal itu disebabkan beralihnya minat beli konsumen ke toko modern. “Omset pedagang tradisional turun dari Rp 250 ribu per hari menjadi Rp 150 ribu per hari,” katanya.
Saat ini, jumlah pedagang tradisional di seluruh Indonesia menurun. Pada 2007 jumlah pedagang pasar tradisional sebanyak 12,625 juta dan tahun ini menjadi 11 juta orang. Sedangkan jumlah pedagang kaki lima meningkat dari 11 juta menjadi 14 juta pada 2008.
Sementara itu, Sekretaris Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Gunaryo mengatakan, pembahasan mengenai penyusunan draf juklak pasar modern tidak berat sebelah. “Kita fasilitasi kedua belah pihak dan tidak ada pilih kasih,” kata dia.

Kadang pemerintah dan pelaku bisnisnya tampak terlalu serakah dan tidak adil buat kaum yang termarginalkan. Mungkin perlu meneladani negara lain dalam mengelola pasar modernnya deh. Misal singapura ga usah jauh2 …
menjamurnya pasar modern muatan ekonomisnya lebih besar buat pemerintah dibanding pasar tradisional , namun pemerintah lupa bahwa sektor informallah yang bisa bertahan terhadap krisis
Agaknya pemerintah lebih senang rakyatnya jadi konsumen serta karyawan ritel moderen dibandingkan bila rakyatnya bisa mandiri serta memiliki ketahanan ekonomi sendiri
dari sisi ketenagakerjaan pasar modern membuka lapangan kerja namun di sisi lain ribuan pedagang tradisional kehilangan pekerjaan