Aturan Trading Term Bakal Picu Kenaikan Harga @ mesin kasir

Aturan baru perihal persyaratan perdagangan (trading term) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 53/M-DAG/PER/12/2008 dinilai berpotensi memicu kenaikan harga jual produk di tingkat ritel modern. Seiring dengan itu, intervensi pemerintah dalam kesepakatan usaha (business to business/b to b) dinilai berlebihan.


Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tajudin Nursaid menjelaskan, pemerintah tidak perlu mengintervensi sebuah kesepakatan usaha pada level b to b jika pada kondisi posisi yang seimbang. “Ketika pemerintah masuk dan mengintervensi sebuah kondisi pasar yang tidak seimbang, itu dapat menimbulkan cost atau dalam hal ini memicu kenaikan harga,” paparnya saat dihubungi Investor Daily di Jakarta, Senin (29/12).


Dia menerangkan, kenaikan harga di ritel modern akan memberatkan konsumen. Hal itu dapat mendorong kenaikan inflasi. “Intinya, aturan itu tidak untuk mematikan bisnis ritel modern di Indonesia karena sektor tersebut terbukti berkontribusi bagus bagi perekonomian bangsa ini. Namun, di lain pihak, keberlangsungan pelaku usaha UKM juga harus didorong dan dijaga,” kata Tajudin.


Sebelumnya, Mendag Mari Elka Pangestu pada 12 Desember 2008 menerbitkan peraturan baru tentang persyaratan perdagangan. Dalam permendag itu dicantumkan tiga poin krusial yang seharusnya menjadi wilayah b to b. Tiga poin batasan nilai dan persentase trading term itu mencakup potongan harga tetap (fixed rebate), potongan harga khusus (conditional rebate), dan biaya administrasi pendaftaran barang (listing fee).

Permendag itu menetapkan besaran potongan hingga jangka waktunya, tanpa melihat jenis maupun karakteristik produk atau barang. Untuk listing fee, biaya administrasi pendaftaran barang hanya untuk produk baru. Untuk kategori supermarket paling banyak Rp 75.000 untuk setiap jenis produk setiap gerai dengan biaya paling banyak Rp 10 juta untuk setiap jenis produk di semua gerai.


Para pebisnis ritel menyatakan kekecewaannya atas pencantuman tiga poin tersebut. Peraturan itu ternyata tidak mengakomodasi usulan dan kepentingan peritel. “Peraturan ini berbeda dengan hasil pembahasan terakhir. Kami kecewa,” kata Rudi Sumampow, sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Pernyataan senada diungkapkan Ketua Umum Aprindo Benjamin J Mailool, Ketua Pelaksana Harian Aprindo Tutum Rahanta, dan anggota Dewan Pembina Aprindo Hari Darmawan. Secara umum, Aprindo mendukung keberadaan Peraturan Presiden (Perores) No 112/2008 yang mengedepankan asas kebebasan berkontrak secara wajar, adil, seimbang, tanpa tekanan, dan disepakati kedua pihak. “Namun, pencantuman tiga poin krusial itu menunjukkan peraturan itu tidak mengakomodasi azas kebebasan berkontrak sesuai prinsip kewajaran, sepakat, berkeadilan, dan tanpa tekanan yang diatur dalam Perpres 112/2007,” jelas Benjamin.

Tutum Rahanta menjelaskan, Permendag itu berpeluang menghalangi perkembangan bagi pelaku pasar dan ritel modern. “Katanya, peraturan itu untuk melindungi pihak yang kecil. Tapi, sejak dirancang dari awal, ketika ritel modern diharuskan mengikuti Perpres 112/2007, kami tidak melihat perkembangan berarti yang dilakukan bagi pasar,” kata Tutum.

Menurut Benjamin, pemerintah tidak perlu terlalu mengatur trading term sampai rinci yang kemudian memunculkan regulated market dan kekakuan. ”Hal itu bakal menimbulkan distorsi dan merusak pasar,” kata dia.

YLKI Kaji Permendag

Secara terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Huzna Gustiana Zahir mengatakan, pihaknya belum dapat menentukan sikap dan harus mengkaji lebih detail peraturan tersebut. “Kami perlu meneliti alasan dan dasar hukum penerbitan peraturan tersebut.

Terutama, apakah peraturan tersebut muncul karena terjadi ketidaksetaraan posisi dalam kesepakatan b to b? Jika memang itu adalah untuk melindungi semua pihak dan konsumen tidak dirugikan secara langsung, YLKI tidak dalam kepentingan untuk berkomentar,” kata Huzna kepada Investor Daily.


Sedangkan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengolahan Daging Indonesia (Nampa) Haniwar Syarif menilai, dalam Permendag No 53/2008 itu hanya ada tiga batasan yang diatur pemerintah, yakni fixed rebate, conditional rebate, dan listing fee. “Masih ada empat syarat perdagangan yang bebas. Jadi peraturan baru itu ditujukan guna menyeimbangkan posisi pemasok dan peritel,” ucapnya.


Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu membantah tudingan bahwa Permendag No 53/2008 itu mengabaikan azas bebas berkontrak, adil, wajar, dan seimbang. “Ada pedoman serta angka-angka batas bawah dan batas atas, namun tetap pada azas bebas berkontrak karena itu adalah b to b. Untuk itu, kami akan membentuk forum komunikasi yang akan memantau pelaksanaan juklak dan menampung hal-hal tersebut,” katanya, belum lama ini. (dry)

Artikel Menarik Lainnya:

Pasar Ritel Modern Bukan Pembunuh Pasar Tradisional
Pemerintah Serukan Peritel Nasional Ikut Jejak Carrefour
Uang Seribu Segera Dijadikan Rp 1 Rupiah, Devaluasi Atau Redenominasi ?
Bos Microsoft "Bill Gates" Buat Reaktor Nuklir Bersama Toshiba Corp

No Comments

  1. mangatur.nainggolan says:

    Dengan adanya Perpres 112/2007 maupun Permendag 53/2008 masih sangat memberatkan produsen produk UMKM maupun produsen lokal, antara lain : 1. Peritel sering membandingkan Spending money produk raksasa dgn spending produk UMKM tanpa melihat rasio penjualan vs spending produsen pada supermarket tsb. Sebaiknya ada suatu batasan berapa persen total maximum pungutan yg diperbolehkan.2. trading term hrs mampu melindungi eksistensi produk yg sdh listing pd supermarket tsb (jgn main delete/retur). peritel sering meretur/ delete produk dgn alasan produk tsb tdk memenuhi target penjualan yg ditentukan sepihak oleh peritel ybs. padahal ini hanya akal-akalan peritel untuk memeras produsen yg lain. salam sukses untuk produk lokal. pengirim adalah tenaga pemasaran. pengirim siap diundang sbg pembicara untuk membedah dampak negatif trading term pada perusahaan UMKM/ produk lokal

Leave a Comment