Negara berpotensi kehilangan penerimaan sekitar Rp35,75 miliar, hingga akhir tahun 2010 akibat pemberlakuan tarif fiskal ke luar negeri (FLN) yang mulai diterapkan pada 16 Januari 2009 di Bandara Polonia, Medan.
Kepala Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri Bandara Polonia, Mulyanto, mengatakan, ancaman kerugian bisa terjadi karena penumpang pesawat di Bandara Polonia baik WNA dan WNI, yang berangkat ke luar negeri cukup menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan langsung bebas dari pungutan fiskal. Sementara tanpa kebijakan ini, negara bisa mendapatkan Rp 50 juta setiap harinya.
Sementara itu, pada hari pertama pemberlakuan fiskal yakni 16 Januari 2009 di Bandara Polonia, hingga pukul 15.00 WIB terdapat 14 WNI yang tidak memiliki NPWP, dan diharuskan membayar tarif FLN masing-masing sebesar Rp 2,5 juta per orang. Mulyanto menambahkan, “Hingga saat ini, dari 234 penumpang pesawat yang berangkat ke Singapura dan Malaysia, hanya 14 orang yang membayar fiskal, atau totalnya senilai Rp 35 juta.”
Sebelumnya, Kantor Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri Bandara Polonia menangguhkan pemberlakuan tarif FLN bagi WNI, yang tidak memiliki NPWP hingga 15 Januari 2008, untuk melakukan sosialisasi di lingkungan maskapai dan pengguna jasa pesawat udara. (kpl/bar)
Sumber:Kapanlagi.com




January 17th, 2009
caturmesinkasir
Posted in Uncategorized
Tags: 