Ruang gerak waralaba 'jadi-jadian' makin terbatas
Bisnis waralaba dalam negeri tampak berkembang pesat. Setelah ditelusuri ternyata hanya sekitar 15% yang dinilai memenuhi kriteria bisnis franchise. Selebihnya masuk kelompok waralaba jadi-jadian. Namun, fenomena inves tor memilih kucing waralaba dalam karung akan menjadi cerita masa lalu se telah pemerintah menerbitkan aturan baru. PP No. 42/2007 tentang Warala ba dan Permendag No. 31/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba beserta petunjuk teknisnya (juknis). Peraturan tersebut secara gamblang menyebut kan kriteria perusahaan waralaba yang wajib dipatuhi. Bila sebelumnya kate gori waralaba menganut banyak versi, kini tak lagi. Ada enam kriteria suatu perusahaan menjalankan bisnis warlaba, yakni memiliki ciri khas usaha, ter bukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar atas pelayanan dan barang atau jasa yang ditarwarkan yang dibuat secara tertulis, mudah diajar kan dan diaplikasikan, ada dukungan berkesinambungan, dan hak kekayaan intelektual telah terdaftar.Hal yang pasti, perusahaan harus memiliki izin tan da pendaftaran waralaba (STPW). Perusahaan asing diterbitkan oleh Departe men Perdagangan, adapun pewaralaba lokal oleh dinas perdagangan kabupa ten/ kota. Khusus di DKI Jakarta, STPW diterbitkan dinas perdagangan pro vinsi. Tanpa STPW, perusahaan yang menawarkan waralaba patut dipertanya kan legalitasnya. Untuk mendapatkan STPW, pewaralaba harus mendaftarkan prospektus waralaba minimal berisi data identitas, dan legalitas usaha. Prospektus ini adalah syarat STPW. Prospektus juga bisa dilengkapi dengan sejarah usaha pewaralaba, struktur organisasi, laporan keuangan 2 tahun te rakhir, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pewaralaba dan terwaralaba.
|
Jumlah waralaba lokal
|
|
|---|---|
| Tahun | Unit |
| 2005 | 250 |
| 2006 | 370 |
| 2007 | 450 |
| 2008 | 700 |
Sumber: AFI, 2008
Tidak jelas
Sebelum PP No. 42/2007 diterbitkan (23 Juli 2007), pemerintah justru ha nya mewajibkan terwaralaba yang mengurus izin berupa surat tanda pendaf taran usaha waralaba (STPUW). Sebelum ada peraturan yang tegas, tidak ada kejelasan mana merek lokal yang bisa tergolong waralaba sebenarnya. Ter bukti, asosiasi waralaba selalu mengungkapkan jumlah perusahaan waralaba dengan kisaran, sekadar kira-kira tanpa angka pasti. Jumlah waralaba lokal yang beroperasi di Indonesia diperkirakan mencapai 700 perusahaan. Na mun, menurut Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), hanya 60-75 merek di an taranya yang memenuhi kriteria franchise. Jumlah perusahaan waralaba memang terus bertambah, seiring dengan mi nat masyarakat menjadi ter waralaba yang makin marak. Sejalan dengan hal itu, banyak juga yang mera sa terkecoh dan rugi membayar franshisee fee. Dengan aturan baru yang le bih jelas seleksi waralaba makin tegas. Ruang gerak waralaba jadi-jadian ma kin terhambat, investor pun makin terlindungi.
Source : web.bisnis.com
