Ruang gerak waralaba 'jadi-jadian' makin terbatas

Bisnis  waralaba  dalam  negeri  tampak berkembang pesat.  Setelah ditelusuri ternyata hanya sekitar 15% yang dinilai  memenuhi  kriteria  bisnis franchise. Selebihnya masuk kelompok  waralaba jadi-jadian.  Namun,  fenomena  inves tor memilih kucing waralaba dalam  karung  akan menjadi  cerita masa lalu se telah pemerintah menerbitkan aturan baru. PP No. 42/2007 tentang Warala ba dan Permendag No. 31/2008  tentang Penyelenggaraan Waralaba beserta petunjuk teknisnya (juknis). Peraturan  tersebut  secara gamblang menyebut kan kriteria perusahaan waralaba yang wajib dipatuhi.  Bila sebelumnya kate gori waralaba menganut banyak versi, kini tak lagi. Ada  enam  kriteria  suatu perusahaan  menjalankan  bisnis  warlaba, yakni memiliki ciri khas usaha, ter bukti  sudah  memberikan  keuntungan, memiliki standar atas pelayanan dan barang atau jasa  yang  ditarwarkan yang dibuat secara tertulis, mudah diajar kan dan  diaplikasikan,  ada  dukungan berkesinambungan, dan hak kekayaan intelektual telah terdaftar.Hal yang pasti, perusahaan harus memiliki izin tan da pendaftaran waralaba (STPW).  Perusahaan asing diterbitkan oleh Departe men Perdagangan,  adapun  pewaralaba lokal oleh dinas perdagangan kabupa ten/ kota.  Khusus di DKI Jakarta,  STPW  diterbitkan  dinas  perdagangan pro vinsi. Tanpa STPW, perusahaan yang menawarkan waralaba patut dipertanya kan legalitasnya. Untuk mendapatkan STPW, pewaralaba harus mendaftarkan prospektus waralaba minimal berisi data identitas, dan legalitas usaha. Prospektus  ini  adalah  syarat  STPW. Prospektus juga bisa dilengkapi dengan sejarah  usaha  pewaralaba,  struktur organisasi, laporan keuangan 2 tahun te rakhir,  jumlah  tempat  usaha,  daftar  penerima waralaba, hak dan kewajiban pewaralaba dan terwaralaba.

Jumlah waralaba lokal
Tahun Unit
2005 250
2006 370
2007 450
2008 700

Sumber: AFI, 2008

Tidak jelas

Sebelum  PP No. 42/2007  diterbitkan (23 Juli 2007),  pemerintah justru ha nya  mewajibkan terwaralaba yang mengurus izin berupa surat tanda pendaf taran usaha waralaba (STPUW). Sebelum ada peraturan yang tegas, tidak ada kejelasan  mana  merek  lokal  yang  bisa tergolong waralaba sebenarnya. Ter bukti, asosiasi waralaba selalu mengungkapkan jumlah perusahaan waralaba dengan kisaran, sekadar  kira-kira  tanpa  angka  pasti. Jumlah waralaba lokal yang  beroperasi  di  Indonesia  diperkirakan  mencapai  700 perusahaan. Na mun, menurut Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), hanya 60-75 merek di an taranya  yang  memenuhi   kriteria  franchise.  Jumlah  perusahaan  waralaba  memang   terus  bertambah,  seiring  dengan mi nat  masyarakat  menjadi  ter waralaba yang makin marak.  Sejalan  dengan  hal itu, banyak juga yang mera sa terkecoh  dan  rugi  membayar franshisee fee.  Dengan aturan baru yang le bih jelas seleksi waralaba makin tegas.  Ruang  gerak  waralaba jadi-jadian ma kin terhambat, investor pun makin terlindungi.

Source : web.bisnis.com

Artikel Menarik Lainnya:

2009, Mitra 10 Tambah 10 Gerai Lagi @ Mesin Kasir
JARINGAN BISNIS RETAIL (Retail Networking)
Pedagang Tradisional Menyusut, Revisi Perpres 112/2007 @ Mesin Kasir
Awas! Akuntan Publik Palsu Banyak Berkeliaran

Leave a Comment