Aturan Trading Term Terbuka untuk Revisi @ Mesin Kasir

Komisi VI DPR mengingatkan, pemerintah hendaknya menciptakan hubungan yang adil antara peritel moder, pasar tradisional, dan pemasok. Oleh karena itu, pemerintah harus merevisi bila pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No 53/M-DAG/PER/12/2008 tidak sesuai dengan tujuan itu.


Hal itu diungkapkan Ketua Komisi VI DPR Toto Daryanto seusai rapat kerja dengan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. Dalam rapat itu, Mendag menjelaskan, penerbitan Permendag 53/2008 bertujuan untuk menjaga keseimbangan posisi antara ritel modern, ritel tradisional, dan pemasok sehingga tercipta hubungan yang adil. “Jika dalam pelaksanaannya tidak sesuai tujuan, aturan itu akan direvisi,” tegas Toto.

Sebelumnya, kalangan pemasok yang tergabung dalam Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesoris Indonesia (Apgai) menyatakan keberatan dengan aturan itu. Aturan itu justru menyulitkan Apgai untukmembuat kontrak dengan departement store. Sebab, Departemen Perdagangan (Depdag) keliru menempatkan department store dalam penetapan aturan itu.

Keberatan juga disampaikan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo). APPSI menilai, aturan itu tidak mengakomodasi kepentingan pasar tradisional, tetapi lebih banyak mengatur trading term antara ritel modern dan pemasok.

Padahal, menurut Aprindo, aturan trading term sangat merugikan pebisnis ritel karena merinci batasan nilai dan persentasenya. Batasan itu mencakup potongan harga tetap (fixed rebate), potongan harga khusus (conditional rebate), dan biaya administrasi pendaftaran barang (listing fee).

Dalam rapat kerja kemarin, Komisi VI DPR mempertanyakan alasan Departemen Perdagangan yang mengatur secara rinci trading term. Sebagai pedoman, Mari Elka Pangestu menjanjikan, Permendag tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern itu bersifat fleksibel. “Ketentuan itu harus disesuaikan dengan kontrak businnes to businnes (B to B) yang terjadi,” jelas Toto.

Komisi VI DPR akan mengawal implementasi permendag itu sekaligus mengevaluasi dan memantaunya. “Kami memegang omongan Menteri Perdagangan yang mengatakan bahwa peraturan itu adalah sebagai pedoman yang tidak akan mengganggu fleksibilitas azas kebebasan berkontrak B to B,” kata Toto.

Komisi VI DPR juga memberikan kesempatan kepada Forum Komunikasi yang akan dibentuk untuk menyelesaikan persoalan yang timbul akibat peraturan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Mari Pangestu menegaskan, Permendag 53/2008 tidak mengabaikan kebebasan berkontrak antara B to B.

Dia berdalih, peraturan itu justru memberi keberpihakan terhadap pemasok yang tergolong usaha mikro kecil dan menegah (UMKM). “Pada saat terjadi kontrak B to B, peraturan itu bisa dijadikan sebagai pedoman,” ujar Mari.

Bila kemudian terjadi persaingan usaha tidak sehat, masalah itu akan diselesaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Memang tidak semua pihak bisa puas dengan peraturan itu. Tapi, kata kuncinya, peraturan itu adalah pedoman,” kata Mari.

Pada 30 Desember 2008, Aprindo telah mengirimkan surat kepada Mendag Mari Elka Pangestu guna meminta solusi terkait aturan trading term. “Keberatan kami belum dijawab tertulis dan akhirnya dijawab dengan membentuk Forum Komunikasi,” ujar Ketua Umum Aprindo Benjamin J Mailool.

Komisi VI DPR mempertanyakan fungsi forum komunikasi yang diatur dalam permendag tersebut. Forum tersebut mestinya difungsikan tidak sekadar menerima dan menyampaikan masukan dari pihak terkait seperti fungsi help desk. Forum Komunikasi harus bisa efektif dan betul-betul menyelesaikan masalah dengan memperhatikan kepentingan semua pihak. ***(Investor)

Artikel Menarik Lainnya:

Membangun usaha resto, apa yang perlu dilakukan ? @ Mesin Kasir
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2009 Tumbuh 4,4 Persen
Awas! Akuntan Publik Palsu Banyak Berkeliaran
Ippkindo Fasilitasi UKM Untuk Bisa Masuk Pasar Modern

Leave a Comment