Pemda Diminta Serius Tangani Izin Pembangunan Pasar Modern
JAKARTA–MI: Pemerintah daerah diminta serius mengacu UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang sebelum memberi izin pendirian pasar modern, seperti minimarket dan super atau hipermarket. Agar keberadaan warung atau pasar tradisional tidak terlibas.
“UU-nya bagus tetapi pelaksanaannya seenaknya saja.Keberadaan minimarket,supermarket mematikan usaha rakyat bermodal cekak,” ujar Ketua Koperasi Pasar (Koppas) Jakarta, Ngadiran, di Jakarta, Jumat (13/3).
Dikatakan Ngadiran, maraknya pendirian mall yang ada supermarket telah mematikan pasar tradisional yang dekat dengan lokasi mall tersebut. Ia mencontohkan, berdirinya mall/carefour di Lebak Bulus, Jakarta Selatan telah mematikan pasar tradisional yang ada di sana. “Tidak mungkin kita yang modalnya kecil berhadap-hadapan dengan pemodal besar. Indonesia kan dasar negaranya masih Pancasila. Kok prakteknya kapitalis,” keluh Ngadiran.
Proses kematian ekonomi rakyat,jelas Ngadiran,makin terasa dengan maraknya minimarket-minimarket di pemukiman. Warung rumahan kalah bersaing, imbasnya ke pasar tradisional. Karena biasanya, warung-warung rumahan belanja ke pasar tradisional. Maka mereka jarang belanja ke pasar tradisional karena omzetnya turun.
“Biasanya belanja tiga kali seminggu menjadi satu minggu bahkan dua minggu sekali.Kami dihajar kanan-kiri, sedangkan pemerintah menganakemaskan pemodal besar.Bohong kalau usaha mikro kecil seperti warung bisa bertahan ditengah krisis,” gumam Ngadiran.
Sementara itu, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) atas Permendag No 53/M-DAG/Per/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pasar Pembelanjaan dan Toko Modern pada Bisnis Eceran di Indonesia.
Pimpinan Dekopin Adji Gutomo mengatakan,ada tiga alasan mengajukan judicial review yaitu, kepentingan pasar tradisional, toko modern dan kepentingan UMKM. “Dari ketiga alasan itu Permendag No.53/M-DAG/Per/12/2008 banyak bertentangan dengan Perpres 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern.Kita sudah ajukan judicial reviewnya ke MA,” kata Adji.
Adji mencontohkan, pengaturan jarak diserahkan pemda. Permendag seharusnya berpihak pada pasar tradisional dengan mencantumkan batasan aturan jarak pendirian pasar modern dengan pasar tradisional.
Contoh lain, hubungan komersial antara pemasok dan retailer dalam Permendag diatur batasan besarannya. Harusnya hubungan tersebut mengacu pada prinsip bussines to bussines (B to B). (Faw/OL-03)
Source : MediaIndonesia.com
