Pemerintah Siap Naikkan Besaran PTKP @Mesin Kasir

Pemerintah membuka kemungkinan untuk menaikkan besaran pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari posisi saat ini Rp 15,84 juta per tahun. Besaran PTKP akan disesuaikan dengan tingkat inflasi rata-rata sehingga sesuai dengan daya beli masyarakat. PTKP menjadi domain pemerintah sehingga hanya perlu konsultasi tanpa meminta izin pada DPR.

”Kalau pemerintah menganggap bahwa PTKP perlu diubah sesuai dengan kondisi yang ada, cukup berkonsultasi dengan DPR. Tidak minta izin,” kata Dirjen Pajak Darmin Nasution usai sidang uji materi UU Pajak Penghasilan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin (20/3). MK kemarin menolak gugatan atas besaran PTKP di UU PPh.

Besaran PTKP sebenarnya sudah dinaikkan dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta pertahun (untuk bujangan) dan berlaku sejak 1 Januari lalu.

Darmin mengatakan, kenaikan terakhir itu berasal dari basis inflasi pada 2007 dan perkiraan 2008. Jika digabung, rata-ratanya 19 persen sehingga dibulatkan menjadi kenaikan 20 persen. Jika terjadi inflasi yang signifikan, pemerintah mempertimbangkan kenaikan PTKP.

”(Kenaikan) Itu juga menjawab inflasi yang naik. Dalam perjalanan waktu, kalau nanti inflasi naik, walaupun kecil tapi beberapa tahun, atau besar dalam setahun, (kenaikan PTKP) pasti dipertimbangkan lagi,” tutur Darmin.

Besaran PTKP memengaruhi lapisan masyarakat yang wajib membayar pajak penghasilan (PPh). Makin besar PTKP, makin sedikit masyarakat yang kena kewajiban membayar PPh.

Darmin mencontohkan, dalam lima tahun terakhir, pemerintah dua kali menaikkan PTKP. Rata-rata kenaikan terjadi setiap dua tahun. Namun, ini juga bergantung pada besar kecilnya inflasi. ”Jangan lupa, dalam lima tahun terakhir, ada tahun yang inflasinya agak tinggi. Kalau inflasi 2-4 persen, mungkin tidak perlu. Kalau 10 persen dalam dua tahun, juga akan dipertimbangkan untuk di-review,” janjinya.

Darmin menambahkan, secara nominal absolut, pemerintah tidak pernah menurunkan PTKP. ”Kalau dilihat mulai dari UU PPh 1984, 2000, dan beberapa PMK (peraturan menteri keuangan) dari 2000 sampai sekarang tidak ada yang turun. Semua naik. Bahkan, untuk PTKP pribadi yang bekerja, naik berpuluh-puluh kali sejak 1984 hingga sekarang,” katanya.

Darmin menyatakan, dibandingkan pendapatan per kapita, PTKP di Indonesia juga termasuk tertinggi di dunia. ”Jauh lebih tinggi dengan apa yang diatur di Thailand, Filipina, dan sebagainya,” tuturnya. Dia menyebut pemerintah terbuka mempertimbangkan keadaan masyarakat, tapi juga butuh penerimaan.

Menurut Darmin, PTKP juga merupakan batasan bagi warga negara untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak tanpa timbul kesan harus kaya lebih dulu. ”Kalau setelah kaya, baru membayar pajak, tidak akan pernah cukup untuk mengatur keamanan, pertahanan, membuat pemerintahan yang baik, membangun infrastruktur, dan pelayanan publik. Itu tanggung jawab setiap warga negara,” tegas Darmin. Selain itu, kata dia, tidak ada negara yang hanya mengandalkan pinjaman dari negara lain. (sof/dwi) JawaPos

Artikel Menarik Lainnya:

Blog Semakin Berpengaruh Terhadap Proses Pembelian Konsumen@mesin kasir
40 Terkaya Indonesia 2008, Bye Bakrie @ mesin kasir
Membangun Budaya Bersaing Yang Sehat
Pengertian Kepuasan Konsumen

Leave a Comment