KPPU Kembali Selidiki Carrefour @ Mesin Kasir

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyelidiki praktik bisnis yang dilakukan perusahaan ritel asal Prancis, Carrefour karena diduga melakukan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Kami baru memutuskan dalam rapat kemarin akan melakukan penyelidikan pendahuluan terkait Carrefour,” kata ketua KPPU Benny Pasaribu di Jakarta, Rabu.
Salah Satu Gerai Carrefour

Salah Satu Gerai Carrefour

Menurut dia, Carrefour diduga menyalahgunakan posisi tawarnya yang kuat sehingga merugikan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang menjadi pemasoknya. “Ini berdasarkan laporan masyarakat dan inisiatif KPPU sendiri,” ujarnya.
Benny menjelaskan praktik bisnis Carrefour yang diselidiki KPPU difokuskan pada dua hal yaitu akuisisi Carrefour atas Alfa (supermarket/bukan minimarket) dan penyewaan lahan berjualan kepada UKM termasuk syarat perdagangan (trading term). “Kami baru akan membentuk tim pemeriksa dalam pekan ini untuk melakukan investigasi,” tuturnya.
Beberapa sudut gerai Carrefour

Beberapa sudut gerai Carrefour

Menurut dia, semakin banyak perusahaan yang diambil alih oleh Carrefour maka akan semakin membuat posisi perusahaan ritel asing itu dominan. “Kita harus jaga agar kepentingan konsumen dan pemasok menjadi adil,” tambahnya.

KPPU Temukan Bukti Pelanggaran Trading Term Carrefour

Sebelumnya, KPPU telah menghukum Carrefour akibat melakukan persaingan usaha yang tidak sehat dengan mengenakan berbagai syarat perdagangan yang menyebabkan bankrutnya salah satu pemasok Carrefour.

Pengaturan soal syarat perdagangan (trading term) sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53/2008 mulai bergigi. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan bukti awal pelanggaran peritel asal Prancis, Carrefour.

Gerai Alfa yang Sudah Berubah Menjadi Carrefour

Gerai Alfa yang Sudah Berubah Menjadi Carrefour

Saat ini, KPPU sudah membentuk tim investigasi menindaklanjuti laporan pelanggaran Carrefour. “Kami akan melakukan penyelidikan dan investigasi dalam waktu 30 hari,” kata Ketua KPPU Benny Pasaribu, Kamis (26/3).

Dari laporan yang masuk ke KPPU, pelanggaran Carrefour terhadap ketentuan trading term menyangkut penentuan besaran potongan harga tetap (fixed rebate), potongan harga khusus (conditional rebate), dan biaya pendaftaran barang (listing fee). Praktek Carrefour ini merugikan pemasok. “Kami punya bukti, Carrefour meminta terlalu banyak pada pemasok,” tandas Benny.

Direktur Urusan Korporat Carrefour Indonesia, Irawan D. Kadarman menyatakan, ia belum mendapat pemberitahuan KPPU mengenai pelanggaran trading term. “Belum ada surat resmi,” katanya.

Sebaliknya, para pemasok menyambut baik langkah KPPU. Ketua Asosiasi Pemasok Pasar Modern (AP3MI) Susanto mengungkap laporan dari anggotanya. “Carrefour masih menerapkan fixed rebate 7,5%. Seharusnya itu hanya 1%,” tandasnya.

Susanto juga membeberkan fakta lain. Setelah mengakuisisi Alfa, manajemen Carrefour juga mengenakan biaya pembukaan gerai baru, biaya remodeling fee, kenaikan biaya promosi, serta joining fee tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke pemasok. “Biaya pembukaan gerai mulai Rp 200 juta sampai Rp 2 miliar untuk setiap pemasok, langsung dipotong dari penjualan barang,” ujarnya.

Selain Carrefour, Giant juga jadi sasaran tudingan. “Giant masih mengenakan listing fee pada pemasok berstatus usaha kecil menengah (UKM),” tegas Ketua Umum Forum Kemitraan Usaha Pangan Indonesia Deden Arfianto.

Sugianto Wibawa, Direktur Operasional PT Hero Supermarket membantah tuduhan itu. “Kami sudah menjalankan aturan. Kami tak mengenakan listing fee ke UKM,” katanya. (Antara/ Kontan)

Artikel Menarik Lain:

You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

One Response to “KPPU Kembali Selidiki Carrefour @ Mesin Kasir”

  1. hendra says:

    memeng di negeri inibayak ketidak adialn. trus di mana kejaksaan agung sekarang,bisnis di carrefour memng monopoli.dari push pemasok sampe lokasi yang bagus pasti sudah tempati carrefour.

Leave a Reply