Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil manajemen PT Carrefour Indonesia (Carrefour) pada  Hari Ini Senin (13/4) terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, setelah mengakuisisi 79,89% saham gudang rabat PT Alfa Retailindo Tbk.

KPPU resmi memperkarakan indikasi praktik monopoli bisnis ritel modern yang dilakukan peritel asal Prancis itu dengan No perkara 09/KPPU-L/2009. Masa investigasi akan berlangsung selama 30 hari sejak 31 Maret 2009.

Bekas Alfa yang telah menjadi Carrefour di Malang

Bekas Alfa yang telah menjadi Carrefour di Malang

“Hari Senin (13/4) pada pukul 11.00 WIB, Presiden Direktur Carrefour Indonesia akan dipanggil sebagai terlapor untuk pemeriksaan pendahuluan,” kata Direktur Komunikasi KPPU A Junaidi kepada Investor Daily di Jakarta, Rabu (8/4).

Junaidi menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan tahap awal dari proses pemeriksaan awal atas Carrefour. Menurut dia, agenda utama pertemuan mengklarifikasi dan menampung keterangan manajemen perseroan.

“Carrefour dipanggil untuk memberikan jawaban atas dugaan pelanggaran yang ditetapkan KPPU. Jangka waktu pemanggilan dan pengiriman surat sudah memenuhi syarat administrasi. Datang atau tidaknya, itu tergantung kepada manajemen Carrefour, apakah mereka menggunakan kesempatan yang diberikan atau tidak. Toh, pemanggilan dilakukan demi kepentingan mereka juga,” tandas Junaidi.

Dihubungi terpisah, Corporate Affairs Director Carrefour Indonesia Irawan Kadarman mengatakan, bila perseroan diundang pemerintah, pihaknya siap memenuhinya.

Saat ditanya materi pokok yang akan disampaikan Carrefour kepada KPPU, Irawan belum bersedia merincinya. Sebelumnya, KPPU telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki dugaan praktik usaha yang tidak sehat oleh Carrefour.

Ketua KPPU Benny Pasaribu mengungkapkan, penyelidikan praktik monopoli bisnis Carrefour akan difokuskan kepada dua hal, yaitu akuisisi Carrefour atas Alfa Retailindo dan penyewaan lahan berjualan kepada usaha kecil dan menengah (UKM), termasuk syarat perdagangan (trading term).

Menurut Benny, Carrefour diduga menyalahgunakan posisi tawarnya yang kuat, sehingga merugikan UKM sebagai pemasok. “Ini berdasarkan laporan masyarakat dan inisiatif KPPU,” tandas dia.

erdasarkan hasil penyidikan awal KPPU, sebelum mencaplok saham mayoritas Alfa Retailindo, peritel terbesar di Eropah itu menguasai 37,98% pangsa pasar ritel modern dalam negeri. Tapi pascaakuisisi rampung, Carrefour menguasai 48,37% pangsa pasar ritel modern. Hal tersebut berpotensi melanggar UU No 5/1999.

Carrefour dan Alfa saat ini memiliki 75 gerai di seluruh Indonesia. Ironisnya, sebagian besar gerainya dibangun dekat pasar-pasar tradisional dan pemukiman penduduk, sehingga melanggar aturan dan mematikan kelangsungan bisnis pasar tradisional.

Tegas dan Jujur

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ngadiran mengatakan, pihaknya berharap, KPPU dapat bekerja jujur, tegas, dan adil. Dugaan praktik monopoli terhadap Carrefour masuk kepada KPPU, karena ada indikasi kuat ketidakadilan.“KPPU sudah pernah mendapat pelajaran berharga. Kami berharap, mereka sadar dalam melakukan sesuatu agar jujur, tegas, dan adil,” tutur Ngadirin kepada Investor Daily, kemarin. KPPU juga menilai, peningkatan pangsa pasar Carrefour juga berpotensi melanggar UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat. Lebih lanjut Junaidi menambahkan, dalam pasar jasa ritel kelas hipermarket dan supermarket nasional, Carrefour diduga melanggar Pasal 17 ayat 1 dan Pasal 25 ayat 1 huruf a.
Dia menuturkan, pasal 17 UU No 5/1999 menyebutkan, pelaku usaha dilarang menguasai produksi, pemasaran barang, dan jasa yang dapat menyebabkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat. Pasal 25 ayat a menjelaskan, pelaku usaha juga dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam menetapkan syarat-syarat perdagangan. Hal tersebut dilakukan guna mencegah atau menghalangi konsumen dalam memperoleh barang atau jasa yang bersaing baik itu harga maupun kualitas. KPPU mulai memeriksa pendahuluan sejak 31 Maret 2009, sedangkan pemeriksaan akan berakhir pada 12 Mei 2009.
Pelanggaran lainnya yang dilakukan Carrefour adalah menjual bahan makanan kadaluarsa sesuai hasil penyelidikan Pemprov DKI Jakarta di Carrefour Lebak Bulus pada September 2008. Pelanggan senada ditemukan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Itu berarti, perseroan telah melanggar UU perlindungan konsumen.

Di samping itu, gerai-gerai dibangun saling berdekatan di satu lokasi, seperti di Cikokol, Tangerang. Padahal, zonasi antara satu gerai dengan yang lain ada aturannya. Sesuai aturan, jarak pembangunan satu gerai ritel modern dengan pasar tradisional minimal 2,5 kilometer. Namun, zonasi Carrefour di Mega Mall Pluit hanya berkisar 1,5 kilometer, sehingga dapat mematikan usaha pasar tradisional di Muara Karang. #Investor#