Pemeriksaan Dugaan Monopoli Carrefour Berakhir 13 Mei @ Mesin Kasir

Ketua tim pemeriksa kasus dugaan monopoli oleh Carrefour, Dedie S Martadisastra mengatakan, proses pemeriksaan awal dugaan monopoli tersebut akan berakhir pada 13 Mei 2009. Dugaan Monopoli oleh Carrefour

Dugaan Monopoli oleh Carrefour

“Carrefour diberi waktu untuk pelajari kasus ini sampai pemeriksaan pendahuluan berakhir,” kata Dedie di Jakarta, Senin, seperti dilaporkan Antara.

Sebelumnya, KPPU menemukan bahwa pangsa pasar Carrefour pasca akusisi Alfa (supermarket/gudang rabat) naik tajam dan berpotensi melanggar Undang-Undang No.5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

salah satu gerai Carrefour di MegaMall Pluit

salah satu gerai Carrefour di MegaMall Pluit

KPPU melakukan dua kajian pangsa pasar Carrefour di sektor hulu (dengan pemasoknya) dan sektor hilir (dengan pesaingnya). Bukti awal yang ditemukan adalah pasca akuisisi Alfa, pangsa pasar Carrefour di sisi hulu naik dari 44,75% menjadi 66,73%. Sedangkan di sisi hilirnya naik dari 37,98% menjadi 48,38%.

Dalam pasar jasa ritel kelas hipermarket dan supermarket nasional Carrefour telah diduga melanggar Pasal 17 ayat 1 dan Pasal 25 ayat 1 huruf a.

“Dugaan awal KPPU berdasarkan pasal 17 ayat 1 tentang persaingan tidak sehat dan pasal 25 masalah dominansi. Objeknya berkaitan dengan masalah pemasok,” jelas Dedie.

Menurut dia, setelah dilakukan klarifikasi dugaan dalam pemeriksaan pendahuluan, KPPU akan melakukan pemberkasan dan kemudian melakukan gelar perkara. “Carrefour belum tentu salah, ini baru sebatas dugaan. Baru masuk pemeriksaan pendahuluan,” ujarnya.

Pada pemeriksaan pertama itu, Dedie mengakui memang terdapat perbedaan penghitungan pangsa pasar oleh KPPU dan Carrefour yang menggunakan hasil survei Nielsen.

Dedie menjelaskan KPPU mengikuti patokan definisi kelas-kelas perusahaan ritel dalam Perpres 112/2008 yang menjadi acuan dalam bisnis ritel di Indonesia. “Ini harus disamakan dulu. Kalau metodenya beda outputnya juga berbeda,” tuturnya. (*)
Investor

Artikel Menarik Lain:

You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply