Izin waralaba 7-Eleven agar diurus, Imbauan Depdag @ Mesin Kasir
Departemen Perdagangan menginstruksikan PT Modern Putra Indonesia dan 7-Eleven, Inc segera mengurus izin waralaba (STPW) jika berniat memboyong format franchise convenience store 7-Eleven ke Indonesia.
Sejauh ini, pihak Depdag juga belum mengetahui format bisnis yang diboyong Modern untuk ekspansi 7-Eleven di Indonesia. Untuk mendapatkan mengenai hal tersebut dilakukan dengan menelusuri perjanjian antara keduanya.
“Saya sudah menginstruksikan staf mengecek apa bentuk dari perjanjian [Modern dan 7-Eleven, Inc.]. Kami ingin tahu apakah 7-Eleven di Indonesia bergerak dengan sistem waralaba. Jika waralaba, mereka [Modern dan 7-Eleven, Inc] tetap harus memproses STPW,” kata Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Depdag Dede Hidayat, kemarin.
Instruksi tersebut sesuai dengan PP No. 42/ 2007 dan Permendag No. 31/2008 yang mewajibkan pewaralaba mendaftarkan prospektus penawaran waralaba dan terwaralaba mendaftarkan perjanjian waralaba untuk mendapatkan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW).
Dede dengan tegas mengatakan Modern dan 7-Eleven boleh saja tidak mengantongi STPW tidak menjalankan bisnis waralaba di Indonesia. Namun, berdasarkan informasi sementara, perjanjian keduanya berbentuk master franchise agreement.
Public Relations Modern Internasional Neneng Sri Mulyati mengatakan saat ini perusahaannya sedang dalam proses izin STPW, termasuk melengkapi dengan sejumlah persyaratannya.
“Sekarang lagi proses. Modern sendiri tidak bisa daftar [untuk mendapatkan STPW] kalau mereka [7-Eleven, Inc] tidak registrasi ke sini,” kata Neneng.
Dalam keterbukaan informasinya kepada BEI tertanggal 15 April 2009 dijelaskan PT Modern Putra Indonesia menandatangani master franchise agreement dengan 7-Eleven, Inc.
Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia



bagaimana caranya untuk membuka minimarket 7-eleven..
lokasi saya di jl.dago bandung
kira2 brp budget??
saya minnta infonya
hub sy telp 0818219946