Diduga Melibatkan Pejabat DKI, APPSI DKI Akan Adukan Carrefour ke Polda dan KPK @ Mesin Kasir

Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPW APPSI) akan melakukan pengaduan terhadap keberadaan pasar modern asing dalam hal ini Carrefour kepada Kepolisian dan KPK.

Keberadaan Carrefour Cempaka Putih Yang Dianggap Berpengaruh Pada Pasar Tradisonal Di sekitarnya

Keberadaan Carrefour Cempaka Putih Yang Dianggap Berpengaruh Pada Pasar Tradisonal Di sekitarnya

“Kami akan ajukan ke polisi, karena pemberian izin menabrak aturan berlaku, saya menduga prosesnya rawan korupsi,” ungkap Ketua DPW APPSI DKI Jakarta, Hasan Basri di Balaikota, Jumat (1/5).
Hasan Basri juga mendesak KPK untuk melakukan audit terhadap proses pemberian izin operasi retail asing tersebut. Padahal izin tersebut telah nyata melanggar Perda No.2 Tahun 2002 tentang perpasaran.
“Pengumpulan berkas telah kami siapkan, dan mendesak pihak berwenang untuk mengaudit jalannya proses pemberian izin terhadap Carrefour Indonesia. Apakah sesuai aturan yang berlaku atau belum, dan tim advokasi sedang menyusun pengaduan,” katanya.
Ketua DPW APPSI ini menduga adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian izin Carrefour. Tindak pidana tersebut akan melibatkan unsur pejabat DKI Jakarta. Karena itu, APPSI akan meneruskan persoalan tersebut ke KPK. Pihak KPK diharapkan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap izin yang dimiliki Carrefour.
Dia menjelaskan, beberapa pasar tradisional mati karena ganasnya persaingan bisnis dengan Carrefour. Hasan Basri mencontohkan, Carrefour Cempaka Putih mematikan pasar tradisional sekitarnya seperti Pasar Sumur Batu, Pasar Serdang, Pasar Cempaka Putih.
Demikian juga Carrefour Ambasador mematikan pasar tradisional Karbela, dan Pasar Benhil. “Padahal, di negaranya, usaha Carrefour tidak di tengah kota, sehingga tidak mematikan usaha kerakyatan,” tuturnya.
Menurut Hasan Basri, sepak terjang Carrefour juga kurang beretika dan cenderung melemahkan usaha kecil. Dia mencontohkan, para UKM yang memasok barang ke Carrefour diikat dengan aturan tidak adil seperti minus margin, listing fee atau trading term. Untuk minus margin, pedagang kecil tidak dapat menjual produknya di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Carrefour. Apabila pedagang menjual lebih rendah akan dikenakan sanksi denda. Selain itu, pembayaran tenggat waktu yang lama antara 2 sampai 3 bulan.

Pemerintah diharapkan memberikan dukungan kongret dalam melindungi Pasar Tradisonal bukan hanya bersifat seremonial saja

Pemerintah diharapkan memberikan dukungan kongret dalam melindungi Pasar Tradisonal bukan hanya bersifat seremonial saja

Selain hal tersebut, kata Hasan Basri penerapan listing fee sangat memberatkan pedagang. Jika setiap produk diminta listing fee sebesar Rp 5 juta saja, dan terdapat 60 ribu produk, Carrefour  bisa mengumpulkan dana Rp 300 miliar. Padahal harga untuk mendirikan satu cabang Carrefour hanya butuh modal sekitar Rp 80 miliar.
“Padahal Carrefour mendapat keringanan harga sewa properti dari pengembang, dan dijual kembali ke pedagang dengan harga bisnis. Benar-benar tidak mendukung pengembangan pedagang,” ujarnya.
Pengawasan Lemah
Sekda DKI Jakarta Muhayat mengakui pengawasan terhadap ritel asing seperti Carrefour di Jakarta masih lemah. Padahal, perusahaan ritel bertaraf international tersebut secara perlahan dan pasti telah menggeser eksistensi pasar tradisional. ”Aturannya sudah tepat, tetapi yang lemah adalah pengawasan dari pelaksanaan ritel asing tersebut,” kata  Muhayat.
Lebih lanjut Muhayat mengatakan, fungsi pengawasan sangat menentukan dalam penegakan aturan perda perpasaran di DKI Jakarta. Apabila pasar yang berdekatan menjual dengan barang yang sama tentu tidak sesuai dengan semangat perda. ” Tentu ini semua perlu pengawasan yang harus ditingkatkan,” katanya.
Dia menjelaskan, sesuai aturan perpasaran yang telah ditetapkan dalam Perda No.2/2002 masih tetap berlaku. Agar tidak terjadi bisnis yang saling mematikan antara pasar tradisional dan modern, Pemprov DKI Jakarta melalui perda telah secara tegas mengatur jarak minimal pasar tradisional dengan pasar modern 2,5 km.
Sebelumnya, Direktur Corporate Affair Carrefour Indonesia  Irawan Kadarman menyatakan, usaha bisnis yang dilakukan Carrefour di Indonesia, termasuk di Jakarta selalu memegang aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk, kasus Mega Pluit maupun terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2002. (ban) Investor

Artikel Menarik Lain:

You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply