Depdag Siap Tindak Pe-Ritel Nakal @ Mesin Kasir
Departemen Perdagangan (Depdag) akan menindak tegas peritel nakal. Namun Depdag tak bisa bertindak langsung mencabut izin mereka. Jika ada peritel yang terbukti melanggar Perpres No. 112/2007 atau Permendag No.53/2008, maka Depdag akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mencabut izin usaha peritel bersangkutan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan dalam Negeri Depdag Gunaryo menandaskan, pihaknya memang tidak punya kewenangan mencabut izin usaha sebuah peritel. Depdag hanya bisa memberi rekomendasi pencabutan izin kepada pemda selaku pemberi izin. “Pelaksanaannya tergantung pemda, saya kira mereka juga akan hati-hati menerapkannya,” ujar Gunaryo, akhir pekan lalu.
Mengenai bentuk pelanggaran yang bisa dijatuhi sanksi pencabutan izin, berbeda-beda tergantung peraturan daerah setempat di mana posisi peritel tersebut berada.
Dalam Perpres No.112/2007, pemerintah membatasi biaya syarat perdagangan hanya 7 jenis, yaitu potongan harga reguler, potongan harga tetap, potongan harga khusus, potongan harga promosi, biaya promosi, biaya distribusi, serta biaya administrasi pendaftaran barang. Sementara, Permendag No.53/2008 menentukan nilai maksimal fixed rebate (potongan harga tetap), conditional rebate (potongan harga khusus), dan listing fee.
Rekomendasi bersama
Tindakan bagi peritel yang memungut biaya di luar kedua aturan tersebut, baru bisa diambil berdasar laporan yang masuk ke Forum Bersama yang dibentuk Depdag. Forum tersebut terdiri dari peritel, pemasok, pengelola pasar tradisional, toko modern, dan pemerintah.
Namun Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Rudy Sumampouw tidak setuju jika forum memberikan rekomendasi seperti itu. “Forum kan sebagai mediasi mencarikan solusi, kasih kesempatan dong peritel untuk ikut ketentuan pemerintah,” ujarnya.
Untuk permasalahan trading term, Gunaryo mengatakan mendukung sepenuhnya pengusutan yang dilakukan KPPU. “Ini sudah menjadi kebijakan pemerintah dalam sektor ritel,” tukasnya.
Terkait penanganan laporan yang masuk, Direktur Komunikasi KPPU A. Junaidi mengatakan masing-masing pihak punya dasar hukum yang berbeda. “Kita saling melengkapi saja,” katanya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat dukungan dari Departemen Perdagangan terkait penelusuran persyaratan dagang yang dilakukan peritel modern. Gunaryo, Sekretaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri menyebutkan, Departemen Perdagangan (Depdag) juga sudah membentuk tim bersama yang terdiri dari pemasok peritel hingga KADIN untuk bersama-sama menuntaskan permasalahan ritel yang ada di Indonesia. “Kami terus melakukan komunikasi agar permasalahan ritel seperti trading term dapat diselesaikan,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (7/5).
Menurut Gunaryo, Depdag mendukung sepenuhnya KPPU untuk mengusut permasalahan trading term atau syarat perdagangan peritel modern. “Kami dukung karena memang menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam sektor ritel,” ujarnya.
Dia menegaskan, forum bersama yang kini dibentuk antar berbagai stakeholder merupakan amanat Perpres No. 112/2007 dan Permendag No. 53/2008. “Forum ini terbentuk bukan atas inisiatif siapapun, namun amanat Permendag,” ujarnya. Dia memang mengakui telah menerima banyak laporan mengenai pelanggaran peritel modern yaitu menerapkan biaya syarat perdagangan yang tinggi meski sudah dilarang. “Saya terima laporan yang masuk via email,” ujarnya.
Hanya saja, Depdag tak bisa serta merta memanggil peritel. “Mekanismenya tak mesti dipanggil, bisa juga dengan memberikan keterangan tertulis terlebih dahulu,” ujarnya. Meski begitu jika bukti pelanggaran peritel modern sangat jelas, Depdag bisa saja memberikan sanksi terberat, seperti mencabut izin usaha. Sedangkan KPPU akan memberi denda yang tinggi jika peritel masih menerapkan syarat perdagangan yang memberatkan. “KONTAN”
Artikel Menarik Lainnya:
Bergabung Yuk!!
IndocashregisterIndocashregister
Mesin Kasir OnlineMesin Kasir Online
Video Panduan KamiVideo Panduan Kami
Berita Tekini
-
Inilah Bank Yang Paling Terjangkau Untuk Konsumen Ritel
May 23, 2012 -
Hypermart di Pontianak Heboh Bagikan Voucher Belanja
May 22, 2012 -
Persaingan Tidak Sehat, Sampang Tertibkan Izin Minimarket
May 21, 2012 -
Sibuk Debut via Bursa, Saham Facebook Langsung Terjual 100 Juta
May 19, 2012 -
Gawat! Kini Hotel di Bandung Mulai Padat
May 18, 2012
Popular News
Facebook Kami
Headline News
- Tahukah Bunda? Pelukan Anda Bisa Cerdaskan Si Buah Hati Lho
- Nyata! Bayi Ini Lahir Dari Rahim Ibunya, Sembari Tangan Membondong Alquran
- Tablet Mesin Kasir Android Made In Indonesia Cocok Untuk UKM
- Hah! Ada Duplikat Paul Si Gurita Yang Siap Ramal Euro 2012 ?
- Seraya Tolak Aksi Kontroversialnya, Inilah Jeritan Suara Hati Fans Lady Gaga!
Mesin Kasir News
- Best View Cash Register Sharp XE-A207
- Best Selection Cash Register Sharp ER-A280F
- Best Seller Mesin Kasir Komputer Touch Screen SHARP UP-V5500
- Printed/ Logo Receipt Printer W75MM X 60 500 Roll
- Bursa Diskon Untuk Hand Labeller
- Best Price Barcode Terminal Datalogic Falcon 4420
- Harga Ekonomis Khusus Barcode Terminal Motorola Symbol MC9090
- Best Seller Barcode Terminal Mobicom MC-5380
- Pusat Barcode Terminal Mobicom M5280
- Promo Barcode Terminal Motoro Symbol MC7094



info yang sangat bermanfaat