Aprindo Desak Pemda Tak Atur Jarak Pasar @ Mesin Kasir

Pasar Tanah Abang Jakarta

Pasar Tanah Abang Jakarta

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta, pemerintah daerah (pemda) mengkaji kembali Peraturan Daerah (Perda) No 02/2002 tentang Perpasaran Swasta yang mengatur jarak lokasi dalam penataan zonasi pasar modern.

Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan mengatakan, Perda tersebut seharusnya tidak lagi digunakan sebagai acuan penataan pasar modern di DKI Jakarta dan harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.

“Secara hierarki, saat ini sudah ada Peraturan Presiden RI No 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern,” tutur Stefanus saat jumpa pers Pernyataan Bersama APPBI dan Aprindo di Jakarta, Jumat (22/5).

Selain itu, kata dia, ada peraturan pelaksana Perpres 112/2007 yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. “Kedua regulasi itu tidak mengatur soal jarak secara spesifik. Perda 02/2002 seharusnya mengacu ke kedua peraturan yang lebih tinggi itu,” paparnya.

Dia menambahkan, sebelumnya juga telah ada tuntutan dalam SK Gubernur yang menetapkan, Perda tersebut tidak lagi dapat digunakan sebelum ada ketetapan hukum yang lebih tinggi. Sekarang, lanjut dia, regulasi yang lebih tinggi tersebut sudah diberlakukan.

Menurut dia, Perda itu sudah tidak sesuai dengan Perpres dan Permendag. “Namun kenapa masih ada pusat perbelanjaan dan pasar modern yang menghadapi masalah izin tata ruang. Dan harus ditegaskan, pasar modern tidak menyebabkan pasar tradisional mati.

Contoh di Thailand, pasar tradisional dan pasar modern bisa bertumbuh dan berdampingan. Yang penting, Pemda memanfaatkan dana yang ada untuk merevitalisasi pasar-pasar tradisional yang ada sehingga dapat menarik konsumen,” tukas Ridwan.

Ia mengakui, konsumen membutuhkan pasokan barang-barang dari kedua jenis pasra tersebut dan saling melengkapi. Selain itu, Ridwan berharap, tidak ada pengkotakan tata ruang bagi letak pasar modern sehingga dapat berdampingan dengan pasar tradisional.

“Misalnya, saya membutuhkan lalapan dan itu hanya di pasar tradisional. Tapi, karena becek, saya malas lalu pergi ke mal membeli sayur yang lalapan yang lain sekaligus untuk berbelanja barang yang lain,” imbuh dia.

Selain itu, dia mencontohkan, pasar tradisional di kawasan Pluit, Serpong, Kelapa Gading, dan Puri yang dapat berkembang pesat meski di sekitarnya ada pasar modern. Hal itu, ujarnya, karena pengelolaan  pasar yang baik. Faktor lain, lanjut dia, dibutuhkan penegakan hukum yang tegas terkait upaya pengelolaan pasar tradisional dalam rangka mendorong mendorong pertumbuhan.

Bantu UKM

Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Aprindo Tutum Rahanta menuturkan, struktur perekonomian yang berbeda seharusnya menjadi dasar pertimbangan untuk tidak mengadopsi semua peraturan di luar negeri dan mengaplikasikannya di Indonesia.

Dia menerangkan, pedagang dan produsen usaha kecil dan menengah (UKM) memang harus dibantu.

“Untuk itu, dibutuhkan konsep dan manajemen yang matang. Secara bersama-sama, pemerintah, swasta, dan pelaku UKM bekerja sama mendorong pertumbuhan UKM. Mulai dari pengembangan secara fisik, pengadaan suplai barang yang terjamin, hingga pelatihan bagi pelaku terkait strategi-strategi untuk itu,” ujar Tutum. Investor

Artikel Menarik Lain:

You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply