Dekat Dengan Pasar Tradisional, Carrefour MegaMall Pluit Di Demo Warga

Demo Pedagang yang Menolak Carrefour dianggap  lokasinya dekat dengan pasar tradisional

Demo Pedagang yang Menolak Carrefour dianggap lokasinya dekat dengan pasar tradisional

Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) melakukan demo menuntut pemindahan Carrefour Cabang Mega Mall Pluit. Pendirian Carrefour tersebut dinilai telah melanggar ketentuan jarak minimal antara pasar tradisional dan pasar modern sejauh 2,5 km sesuai Perda No 2/2002 tentang perpasaran.

“Kami mendesak manajemen PT Carrefour Indonesia mulai hari ini Selasa, untuk segera memindahkan Carrefour dari Mega Mall Pluit,” tegas Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) Rico Sinaga, saat melakukan demo di depan Balaikota dan DPRD DKI Jakarta, di Jakarta, Selasa (26/5). Demo akan dilanjutkan di depan Mega Mall Pluit serta berakhir di depan Gedung Pusat Carrefour di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Rico Sinaga mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk menindak tegas PT Carrefour Indonesia karena melakukan pelanggaran yang bertentangan perundang- undangan. Karena, kehadiran hypermarket asal Prancis itu di Mega Mall Pluit telah menimbulkan keresahan di kalangan pedagang tradisional Muara Karang.

“Para pedagang tersebut selama ini menggantungkan kehidupan dan penghidupannya, di kawasan pasar tradisional tersebut,” katanya. Bukti nyata terpuruknya kondisi bisnis pedagang tradisional, kata Rico, diindikasikan dengan semakin menurunnya tingkat pendapatan maupun hasil penjualan para pedagang pasar tradisional di Muara Karang. Sebagai penyebab utama, kata Rico, karena adanya perilaku pengelola Carrefour yang mengarah pada monopoli perdagangan dan menutup akses pedagang. Tentu, hal ini akan merugikan para pedagang yang bermodal kecil yang selama bertahun-tahun menjalankan bisnis dangang di pasar tradisional.

Kehadiran Carrefour Mega Mall Pluit juga telah bertentangan dengan ketentuan pasal 4 ayat 1 huruf b Perpres No. 112 tahun 2007 tentang jarak pendirian hypermarket, toko modern, dan pusat perbelanjan dengan pasar tradisional. ”Pelanggaran tersebut dibuktikan pada letak Carrefour di Mega Mall Pluit, yang lokasinya tak sampai 2,5 km dari pasar Muara Karang,“ katanya.

Sebelumnya, Walikota Jakarta Utara telah memberikan surat teguran No. 1167/-1.824.26 kepada direksi PT Carrefour Indonesia dan direksi PT Duta Wisata Loka pada 19 Maret 2008. Surat teguran juga dilayangkan Gubernur  DKI melalui Sekda pada 27 Maret 2008 lewt surat bernomor 2576/1.824.263 kepada dirut PT Carrefour Indonesia di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Baru pada Januari 2009, atasa nama gubernur, Sekda DKI Muhayat kembali melayangkan surat teguran kepada Dirut PT Duta Wisata Loka Jl. Muara Karang Raya, Jakarta.

Penuhi Ketentuan

Gerai Carrefour MegaMall Pluit

Gerai Carrefour MegaMall Pluit

Soal tudingan bahwa Purence,  Direktur Operasional PT Carrefour Indonesia Irawan Kadarman mengatakan, demo warga menolak kehadiran Carrefour cabang Mega Mall Pluit merupakan hak masyarakat. Tetapi, dia menegaskan, tuntutan pendemo tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang tepat. Menurut Irawan, Carrefour Mega Mall Pluit telah didirikan sejak 1999, sedangkan Perda Perpasaran terbit pada 2002.

Irawan mengatakan, hukum tak berlaku surut sehinga tuntutan tersebut tidak berdasar.  Menurut Irawan, perusahaan telah mengantungi izin dari Dinas Tenaga Kerja dan Biro Perekonomian atas pendirian Carrefour Mega Mall Pluit. Mengenai persoalan pendirian Carrefour, Irawan mengaku telah beberapa kali bertemu pejabat DKI. Irawan pun berharap penerapan aturan dapat berlaku secara adil dan obyektif. “Pembahasan dan pertemuan terus dilakukan, dan kami secara sah mengikuti aturan,” tambahnya.

PEMDA DKI AKAN TUTUP CARREFOUR MEGA MALL PLUIT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menutup Carrefour cabang Mega Mall Pluit jika proses pemeriksaan yang sedang berlangsung membuktikan perusahaan ritel asal perancis itu terbukti melanggar aturan.

“Kalau memang alasannya kuat untuk ditutup saya tidak akan ragu-ragu, tapi saya akan cek dulu apa yang belum dipenuhi Carrefour,” ujar Fauzi Bowo, di Balaikota, Rabu 27 Mei 2009.

Menurut Fauzi Bowo, bila ada persyaratan dalam peraturan perpasaran yang tidak dipenuhi Carrefour, maka DKI akan kejar kewajiban itu kepada pihak Carrefour.

“Akan diminta untuk segera dipenuhi,” ujarnya.

Sebelumnya, warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) mendesak pemprov untuk menutup Carrefour cabang Mega Mall Pluit.

Carrefour dianggap melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf b Perpres No 112 tahun 2007 tentang jarak pendirian hipermarket, toko modern, dan pusat perbelanjaan dengan pasar tradisional yang kurang dari 2,5 kilometer dari pasar Tradisional Muara Karang, Jakarta Utara.

Fauzi mengatakan, pihaknya akan mencari solusi agar konflik ini terselesaikan dengan baik. Nantinya, pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya mengecek tentang keberadaan pasarnya saja.

Namun, bagaimana menterjemahkan sistem perekonomian yang dianut di Jakarta, dimana ekonomi digerakkan tak hanya oleh pengusaha kecil, menengah dan besar. Namun, juga ada koperasinya.

“Kalau disinergikan (pengusaha kecil, menengah dan besar dan koperasi) maka saya yakin tidak ada yang dirugikan,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nurmansjah Lubis mengatakan, permasalahan ini merupakan masalah klasik dimana pemprov tidak tegas menjalankan Perda No 2/2002 tentang Perpasaran Swasta di DKI Jakarta.

“Padahal aturan soal jarak itu sudah jelas tertera di perda tersebut,” ucapnya.

Nurmansjah mengatakan, bila dibandingkan dengan negara lain seperti Malaysia, Perancis, Australia , mall besar seperti Cerrefour sangat sulit ditemukan di tengah kota karena sangat mengganggu stabilitas pedagang kecil dan menengah.

“Sekarang kuncinya di pemda, mau tegakkan perda atau tidak,” tuturnya.

Selain warga yang tergabung dalam AMARTA yang menuntut pemprov segera menutup pasar tersebut, para pedagang Pasar Muara Karang juga meminta agar Carrefour pindah dari pasar karena keberadaannya telah mematikan pedagang tradisional.
(Sumber Investor/ VIVANEWS)

Artikel Menarik Lainnya:

Pemerintah Akan Lacak Para Penggelap Pajak Sampai Luar Negeri
Gerai Indomaret di Sumut Bakal Bertambah 50 Outlet
Kisah Sukses Bos Alfamart
Pedagang Tradisonal Sidoarjo Terancam Tergusur

1 Comment

  1. Sir Royz says:

    Info aja, Mega Mall Pluit sdh ditransformasi total oleh Pulau Intan 2007 – 2009 (general contractor) menjadi The Pluit Village -milik Lippo Group- dan Carrefour juga sudah pindah ke Emporium Pluit. Rasanya tidak lama lagi akan diisi oleh Hypermart yg mrpk salahsatu anak usaha Lippo. Tx – Sir Royz

Leave a Comment