Salah Satu Gerai Mc Donald

Salah Satu Gerai Mc Donald

Pengusaha nasional Bambang Rachmadi yang selama ini menjadi pemegang hak waralaba McDonald’s (McD) di Indonesia akan menggugat pemegang merek restoran siap saji asal Amerika Serikat itu karena dinilai telah ingkar janji.

Dalam siaran persnya, Senin (1/6), Bambang yang telah menjadi pemegang hak waralaba McD di Indonesia sejak tahun 1991 tengah mempersiapkan diri mengajukan gugatan terhadap McD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut dilakukan pengusaha nasional tersebut terkait adanya pengalihan hak waralaba dan penjualan aset berupa 97 gerai McD kepada pihak ketiga yang juga pengusaha nasional dan pemilik perusahaan grup besar. Seperti di beritakan sebelumnya Sosro raja teh botol Indonesia melakukan pendekatan intensif dengan MC Donald, dan hal ini dilakukan di saat bisnis Bambang Rachmadi sedang ada masalah yaitu Bank IFI yang di likuidasi oleh BI, Namun apakah ada upaya upaya penyabotasean hak waralaba tentunya pihak Mc Donald sendiri yang mengetahui hal tersebut

Bambang mengatakan, seharusnya ia ajak diskusi dan berunding terlebih dahulu sebelum McD melakukan pengalihan izin waralaba dan menjual aset di Indonesia. Ia juga menyatakan kekecewaannya kepada pengusaha nasional yang menjadi pihak ketiga.

“Yang lebih membuat saya sakit hati, pengusaha tersebut sudah saya beritahu, tetapi tidak diindahkan. Padahal kalau pengusaha tersebut mempunyai rasa solidaritas dan etika berbisnis yang benar, seharusnya pengusaha tersebut bicara lebih dahulu dengan saya, karena tanpa diberitahu pun semua orang juga tahu bahwa McD Indonesia identik dengan saya. Sebetulnya praktik seperti inilah yang disebut dengan monkey business. Saya merasa dizalimi oleh McD dan pengusaha tersebut,” ujar Bambang.

Bambang Rachmadi Pemegang Master Franchise Mc D Sejak 1991

Bambang Rachmadi Pemegang Master Franchise Mc D Sejak 1991

Sejak tahun 1991, McD memberikan hak waralaba kepada Bambang Rachmadi setelah melakukan pendekatan selama 1,5 tahun dan mengikuti sejumlah pelatihan selama satu tahun mulai dari Singapura, Malaysia, Hongkong, Australia, sampai Amerika, dengan biaya sendiri tanpa adanya kepastian akan mendapat hak waralaba tersebut. Kala itu, Bambang bahkan meninggalkan jabatannya sebagai Presdir Bank Panin dalam upaya mendapatkan waralaba tersebut.

Menurut ketentuan, calon pemegang hak waralaba diwajibkan untuk melakukan sejumlah pekerjaan, seperti membersihkan meja, membuang sampah, sampai membersihkan WC pun harus dilakukan.

“Saya bangga terpilih dari 13.000 peminat waralaba McDonald’s dari Indonesia, McDonald’s telah melihat usaha, keseriusan, dan kerja keras saya selama mengikuti pelatihan tersebut. Namun setelah semuanya menjadi besar, saya selaku founder dan mitra selama 18 tahun dicampakkan begitu saja,” ujarnya. Sumber Kompas