Mesin Kasir | Barcode | Ritel

Terungkap 72 Gerai Indomaret Bodong @ Mesin Kasir

Juni 2, 2009 · Tinggalkan sebuah Komentar


Sebanyak 72 unit dari 112 gerai Indomaret di Kota Surabaya bermasalah. Gerai itu dibangun tanpa dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin keramaian lingkungan alias bodong. Kasus ini terungkap dalam sidang Komisi Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya, Selasa (19/5).
Kuasa hukum Indomaret, Mohammmad Soleh, membenarkan puluhan gerai minimaket itu belum berizin. Menurut dia, izin pendirian bangunan untuk 72 gerai masih dalam proses. Karena itu, gerai itu terkena penertiban aparat Kantor Dinas Tata Kota dan Cipta Karya Kota Surabaya.
Kendati demikian, kata Soleh, kliennya mengantongi izin usaha perdagangan untuk seluruh gerai yang ada di Surabaya. “Surat izin ini diterbitkan bersamaan dengan tanda daftar perusahaan (TDP) yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.”

Anggota Komisi Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya Salman Faris menduga, jumlah minimarket yang tak berizin lebih banyak dari yang dilaporkan. Untuk Indomaret di Surabaya, kata dia, terbukti lebih dari separuh bodong. “Bagaimana dengan minimarket yang lain?,” tanya dia.

Dia mendesak pemerintah mendata secara benar gerai minimarket, baik yang sudah berizin maupun yang bodong. Menurut dia, pemerintah kurang serius mengawasi perizinan minimarket. Pendataan minimarket, menurut dia, tidak sulit karena pemerintah bisa meminta bantuan camat untuk mendata minimarket di masing-masing wilayahnya.
Komisi telah merekomendasikan pada pemerintah Kota Surabaya segera menutup minimarket yang membandel tak mengurus izinnya, padahal usaha minimarket itu sudah berperasi selama satu tahun
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surabaya Endang Tjaturahwati untuk menertibkan izin usaha minimarket mengatakan, diperlukan koordinasi antardinas untuk menertibkan usaha itu.
Masing-masing pengurusan izin, dari IMB hingga izin perdagangan, ditangani oleh kantor dinas yang berbeda. Dengan koordinasi ini diharapkan dapat menverifikasi jenis perizinan yang belum dilakukan oleh pihak minimarket
sumber : majalah tempo

Kategori: artikel · bisnis · mini market · ritel · sektor riil · ukm · waralaba
Ditandai: , , , , ,

0 responses so far ↓

  • There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.

Tinggalkan sebuah Komentar

  • Dimanakah Belanja Anda?

  • Ritel Favorite Anda?

  • Kontak Kami:

    (031)70800900
  • Tanya tentang Mesin Kasir

  • Tanya tentang Barcode

  • Web Master:

  • Tag

    aprindo artikel barcode barcode scanner berita berita ekonomi bisnis bisnis eceran carrefour cash register ekonomi franchise gerai grosir hipermarket info informasi kasir komputer komputer kasir krisis ekonomi mall marketing mesin kasir mini market outlet pasar pasar tradisional pasar tradisonal pengecer point of sale retail ritel ritel asing ritel modern sektor riil Software software kasir supermarket swalayan toko ukm umkm umum waralaba
  • Komentar Terbaru

    rokyat di Izin Minimarket Milik Warga Wa…
    edi mulyadi di Alfamart Meluncurkan Program A…
    wawan di Wah!! Pemerintah Bakal Naikan …
    mbuh di Pasar Bebas, Harga Handphone d…
    bonek di Ternyata Knalpot Mercedes Benz…
    santo di Peta Persaingan Bisnis Ritel M…
    bayu di Daftar Menteri Kabinet Indones…
  • Jumlah Pengunjung

    • 588,947 Kunjungan
  • RSS Berita Terbaru

  • RSS Rupiah ke Mata Uang Lainnya (jual) (beli)

  • Yang Sedang Online

  • RSS Gadget Mesin Kasir & Barcode

  • RSS Mini Printer Kasir

  • RSS Barcode Scanner Pilihan

    • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.