Saham Bambang Rachmadi di McD Tinggal 10 Persen
Dikutip dari jawapos

JAKARTA – PT Bina Nusa Rama (PT BNR) dan PT Rekso Nasional Food (PT RNF) menilai kecaman Bambang Rachmadi tentang penjualan 97 restoran McDonald’s salah alamat. Sebab, Bambang bukan lagi Presiden Direktur maupun anggota Dewan Komisaris PT BNR, pemegang waralaba McDonald’s saat itu, sejak Mei 2008.
“Semua fakta yang dilontarkan adalah sangat bertentangan dengan kenyataan yang ada, sangat tidak memiliki dasar dan tidak benar,” ujar Direktur Marketing dan Komunikasi PT Rekso Nasional Food, Dian Supolo kemarin. Pada Rabu (3/06/09), PT BNR telah mencapai kesepakatan penjualan 97 restoran McDonald’s kepada PT RNF, anak perusahaan Grup Rekso (Holding Company Sinar Sosro Group).
Mayoritas pemegang saham PT BNR telah setuju mengalihkan asetnya kepada PT Rekso Nasional Food. Sementara perusahaan milik Bambang Rachmadi, PT Rezeki Murni hanyalah pemegang 10 persen saham PT BNR. “Bapak Bambang Rachmadi adalah presiden direktur dan pemegang saham mayoritas PT Rezeki Murni,” terangnya.
Mengenai transaksi itu, dia mengaku Bambang Rachmadi telah diberitahu mengenai semua hal yang akan diputuskan oleh para pemegang saham saham PT Bina Nusa Rama secara lengkap sesuai dengan prosedur. “Hak Bapak Bambang Rachmadi sebagai pemegang saham dihargai sepenuhnya. Beliau memiliki kesempatan cukup untuk didengar dan turut serta mengambil keputusan dalam rapat itu,” tegasnya.
PT Rezeki Murni saat ini masih menjadi pemegang saham PT BNR, namun Bambang Rachmadi tidak lagi menjabat sebagai Presiden Direktur maupun anggota Dewan Komisaris PT BNR karena telah mengundurkan diri dari posisinya sejak 12 Mei 2008. “Dan sejak itu berdasarkan keputusan para pemegang saham PT BNR posisinya telah diganti,” tuturnya.
Dia menegaskan, Bambang Rachmadi masih menjadi pemegang waralaba McDonald’s dengan 13 restoran McDonald’s di Indonesia. Dia menjamin, para pengurus dan pemegang saham mayoritas PT Bina Nusa Rama setiap saaat akan bertindak sesuai dengan ketentuan hukum Republik Indonesia.
“Dengan itikad baik akan selalu menerapkan batasan yang paling tinggi dalam mengelola perusahaan dengan baik dan akan secara aktif membela tuduhan yang ada maupun di kemudian hari,” jelasnya.
Sebelumnya, pengusaha nasional Bambang Rachmadi berencana menggugat restoran cepat saji asal Amerika Serikat, McDonald’s (McD) karena mengalihkan hak waralabanya secara sepihak. (wir/kim)
