Pemprov DKI Jakarta tengah meneliti perizinan pedirian sekitar tujuh ribu minimarket di kota Jakarta yang dinilai saling bersaing semakin tidak sehat. Apabila ditemukan penyimpangan, Pemprov DKI akan segera membekukan izin minimarket terkait.
“Kita sedang teliti betul izin usaha minimarket, khususnya yang berdekatan dengan warung-warung, PKL(Pedagang Kaki Lima) atau antar minimarket sendiri, dan tentu ada sanksi bagi pelanggar,” kata Asisten Perekonomian Sekda DKI Jakarta Mara Oloan Siregar dalam acara silaturahmi dengan wartawan Balaikota DKI Jakarta di Bogor, Sabtu (20/6).
Mara Oloan mengatakan, bentuk perizinan pendirian minimarket sejak tahun 2006 lalu sudah dihentikan. Dilain sisi, Dia mengakui pendirian minimarket masih terus berjalan. Bahkan, Gubernur telah menerbitkan SK Gub No.115/2006 tentang penundaan izin minimarket. Izin tersebut untuk mengatur keberadaan lokasi antar minimarket dan minimarket yang berdekatan dengan usaha warung atau PKL .
“Jadi Pemprov menginginkan adanya insetif dan disinsentif dalam mengatur minimarket,”katanya. Menurut Mara Oloan, peninjauan tata letak minimarket juga diiringi dengan peninjauan keberadaan pasar modern seperti mall, hypermarket atau carrefour. Hal tersebut untuk meneliti keselarasan antara pasar modern dengan aspek pendukungnya seperti kapasitas jalan dan aspek lingkungan.
“Insentif juga diberikan bagi pasar modern yang ingin membangun pasar di luar kota Jakarta dan pembebanan lebih apabila berada didalam kota,” tuturnya.
Mara Oloan menjelaskan, bentuk disinsetif yang akan diberikan seperti tarif listrik, air bersih, serta pajak. Hanya saja katanya, sampai sekarang belum terealisasi karena bentuk insentif tersebut berada diluar kewenangan pemprov DKI Jakarta.Aturan tersebut juga masuk dalam aturan Perda Pasar yang akan direvisi yakni Perda pasar No.2/2002 tentang perpasaran swasta.
Penataan PKL
Penataan minimarket juga diiringi dengan penataan dan pembinaan pedagang kaki lima (PKL) agar lebih mandiri dan mampu bersaing.Menurut Mara Oloan, jumllah PKL sekarang sudah mencapai 115 ribu.
Pemerintah baru mampu menampung PKL dalam lokasi binaan sekitar 7% dari jumlah PKL yang ada. Saat ini, Pemprov DKI memiliki 25 lokasi binaan dengan 12 ribu PKL.”Langkah penampungan PKL, seperti buah simalakama.Semakin baik lokasi binaan memicu peningkatan arus urbanisasi penduduk dari luar menuju Jakarta,”katanya.
Karena itu, kata Mara Oloan pembinaan PKL diarahkan dalam dukung permodalan dan promosi. Terkait dukungan permodalan, pemrpov telah menggelontorkan permodalan melalui PPMK (program pemberdayaan masyarakat kelurahan). Dana yang awalnya dikelola oleh dewan kelurahan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang sehingga diubah melalui lembaga koperasi.
Bentuk entitas koperasi tersebut merupakan lembaga paling cocok untuk membina UMKM termasuk didalamnya para PKL.”Dana permodalan bagi UMKM tersebut, masih dipadukan dengan PKBL (Program Kemitraan Bina Lingkungan dari perusahaaan-peusahaaan swasta, sehingga cukup kuat,” katanya.
Ade Suharsono, Kadis UMKM pertumbuhanan UMKM tahun 2009 diperkirakan maksimal 4% dari keseluruhan UMKM 154 ribu. UMKM tersebut secara bertahap akan didata sehingga statusnya ditingkatkan dari non formal menjadi formal/ legal dengan mengurus SIUP (Surta izin usaha perdagangan dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Karena itu pemprov mengharapkan program terus pelayanan SIUP/TDP terus berjalan.”UMKM mau besar atau tidak tergangtung pelaku masing-masing, sebab dana bantuan permodal dari KEUR (Kredit Usaha Rakyat) sangat besar.kembali pada pengusaha karena banyak tak mengembalikan modal dan citra buruk dari bank,” katanya.
Menurut Ade Suharsono, hanya UMKM yang tidak bermasalah yang sanggup melanjutkan usahanya. Sebenarnya, kata Ade kalau saja UMKM mampu menyisihkan dari perputaran modal untuk menabung pasti akan aman. Bagi UMKM yang terus berkembang, akan didata melalui pemberian SIUP/TDP cuma-cuma melalui one day service.”Program ini jangan hanya dilakukan di mall-mall tetapi juga di pasar-pasar,” katanya.
Investor.









1 tanggapan kepada “Izin 7.000an Minimarket di Jakarta Diteliti Ulang”
Yep
Juni 24th, 2009 pukul 06:01
Kagak ada kerjaan kayaknya nih