Impor BlackBerry Distop

Ponsel tambun yang lagi naik daun, BlackBerry, terancam tidak bisa lagi diimpor ke Indonesia. Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menyatakan telah menolak pengajuan permohonan sertifikat yang diajukan produsennya asal Kanada Research in Motion (RIM) yang merupakan syarat untuk bisa masuk ke pasar Indonesia.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo, Gatot S. Dewa Broto Gatot mengatakan, sejak sebulan lalu pihaknya telah menolak permohonan sertifikasi RIM. Termasuk, perusahaan yang langsung terafiliasi dengan RIM yakni beberapa penyelenggara telekomunikasi seperti PT Telkomsel, PT Indosat, dan PT Excelcomindo Pratama.

Sepuluh hari lalu, Depkominfo juga menolak permohonan yang diajukan oleh beberapa importir BlackBerry yang tidak langsung terafiliasi dengan RIM. ”Alasannya kami tegaskan bahwa sampai saat ini belum adanya kejelasan rencana RIM untuk membuka kantor cabangnya di Indonesia,” ujar Gatot di Jakarta tadi malam.
Penolakan itu, ujar Gatot, sudah melewati proses sosialisasi panjang. Sejumlah langkah yang telah dilakukan di antaranya mengundang Kedutaan Kanada dan RIM pada 15 Juni 2009. Pihaknya juga mengundang beberapa penyelenggara telekomunikasi, Departemen Perdagangan, dan Departemen Keuangan (dalam hal ini Ditjen Bea Cukai) untuk mengkonsolidasikan sikap pihak Indonesia pada 22 Juni 2009. Depkominfo juga telah mengundang Asosiasi Importir dan Pedagang Telepon Genggam (ASPITEG) yang sejumlah anggotanya mengimpor BlackBerry.
Gatot menekankan, Depkominfo bertindak sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/KOMINFO/9/2008. Untuk itu, pihaknya, kata Gatot, tidak memiliki kewenangan untuk menyetop total importasi suatu perangkat telekomunikasi dan apalagi menghentikan perdagangan perangkat telekomunikasi. ”Karena itu merupakan kewenangan instansi lain dan harus dengan dasar hukum yang sangat kuat,” katanya.
Meskipun demikian, konsekuensi dari adanya penolakan sementara tersebut berimplikasi pada kemungkinan penghentian impor oleh Ditjen Bea Cukai. Sebab, selama importer tidak mampu menunjukkan sertifikat yang diterbitkan oleh Depkominfo maka perangkat itu tidak akan bisa masuk ke pasar nasional. ”Atau data sertifikasinya tidak terdapat pada `National Single Window` yang mudah diakses oleh Ditjen Bea Cukai di lapangan maka perangkat juga tidak bisa masuk ke Indonesia,” terangnya.
Sikap tegas yang diambil Depkominfo tersebut merupakan langkah proteksi untuk melindungi konsumen Blackberry di Indonesia dari kerugian akibat tidak adanya kantor cabang perusahaan perilis di tanah air. ”Tidak masuk akal bila konsumen di Indonesia membeli produk di Indonesia tetapi ketika BlackBerry yang dibelinya mengalami kerusakan harus ke Singapura dulu untuk memperbaikinya,” tegas dia.
Pemerintah sampai saat ini belum bisa memastikan berapa banyak BlackBerry ilegal yang beredar di pasar. Namun, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menduga, pengguna BlackBerry ilegal jauh lebih banyak daripada yang tercatat saat ini. “Soalnya, segmen konsumen Indonesia tergolong sensitif terhadap selisih harga,” tuturnya. Harga BlackBerry resmi minimal Rp 6 juta per unit, sedangkan yang ilegal hanya sekitar Rp 2 juta per unit.
Saat ini, ada tiga operator telepon seluler yang menyalurkan BlackBerry di Indonesia, yakni PT Indosat, XL, dan Telkomsel. Ketiganya menjual BlackBerry secara paket alias bundling. Jumlah pembeli resmi kini tercatat sudah 320.000 pelanggan. Terdiri atas 120.000 di Indosat dan masing-masing 100.000 pelanggan BlackBerry Telkomsel dan XL. Ini tidak termasuk BlackBerry yang diimpor oleh importir umum.
Manager Broadband BlackBerry & 3G PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL) Handono Warih mencatat, sedikitnya separuh BlackBerry yang beredar di pasaran adalah ilegal. Saat ini, BlackBerry yang sudah beredar di pasar diperkirakan mencapai 425.000 unit. Jika dari jumlah ini, 320.000 unit disalurkan secara resmi oleh tiga operator, maka ada 105.000 unit BlackBerry yang berasal dari pasar gelap atau black market.(zul/kim)
Sumber : jawapos.com
