Ribuan pekerja PT Gudang Garam Tbk. di Kediri, Jawa Timur, terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena manajemen perusahaan rokok itu belum juga menandatangani perjanjian kerja bersama (PKB) yang telah berakhir sejak 2008.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gudang Garam, Imam Muhri, Senin (6/7) mengemukakan, status pekerja Gudang Garam sampai sekarang belum jelas. Sebab, PKB yang berakhir 26 Juni 2008 lalu belum diperbarui.
Ia menyesalkan sikap perusahaan yang seolah tidak memedulikan nasib pekerja yang jumlahnya sekitar 40.000 orang. Perusahaan beralasan sedang sibuk mempersiapkan perayaan hari ulang tahun ke-51.
Pekerja sudah berusaha menemui manajemen perusahaan dengan melibatkan sejumlah asosiasi pekerja seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Buruh Muslimin Seluruh Indonesia (Sarbumusi), Kesatuan Buruh Kebangsaan Indonesia (KBKI), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), dan Serikat Buruh Gema Nusantara (SBGN).
Selanjutnya manajemen Gudang Garam meminta perwakilan dari seluruh serikat pekerja untuk berkoordinasi, yaitu masing-masing dari SPSI, Sarbumusi, KBKI, dan FNPBI.
Dari masing-masing serikat pekerja yang hadir, perwakilan dari SBGN memilih mundur dan mengajukan kesepakatan kerja sendiri. “Hal itulah yang membuat kesepakatan dengan manajemen menjadi buntu. Bahkan, hingga kini belum tuntas,” katanya.
SPSI Gudang Garam juga minta bantuan Wali Kota Kediri untuk menyelesaikannya. Wali Kota juga enggan membantu dengan alasan tidak dapat memberikan keputusan tanpa rekomendasi Direktorat Jenderal Tenaga Kerja di Jakarta.
Direktur SDM Gudang Garam F.X. Suyanto mengatakan, pihaknya tidak dapat menindaklanjuti kasus tersebut karena masih terjadi perselesihan di antara mereka.(antara/pikiran rakyat)




July 7th, 2009
mesinkasir 
Posted in Uncategorized
Tags: 
Terlalu didramatisir, hanya masalah teknis administratif. Pada kenyataannya suasana kerja ditingkat bawah masih kondusif. Orang kecil yang penting kerja dan bayaran rutin. Gitu aja kok repot kata mereka.
situs resmi orbu SBGN bisa diakses di http://www.sbgnptgudanggaramtbk.com
data dan kabar terbaru permasalahan akan diupdate dan bisa dipercaya.
Terima kasih