Oleh Damiana N Simanjuntak
Forum Komunikasi sedang menggodok panduan pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan RI (Permendag) No 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Menurut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan (Depdag) Subagyo, panduan tersebut bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman pelaksanaan Perpres No 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern serta Permendag No 53 Tahun 2008.
“Dalam Forum Komunikasi, ada tim kecil yang sedang membahas hal itu. Out put-nya berupa panduan kepada pemda agar bersinergi dengan Permendag 53. Panduan itu ditargetkan rampung dibahas dan segera terbit pada akhir Juli 2009,” tutur Subagyo di sela inspeksi mendadak (sidak) oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu ke Alfa Midi Otista dan Indomaret Condet, di Jakarta, Senin malam (6/7).
Forum Komunikasi dibentuk sesuai instruksi Permendag 53 guna membahas dan menyelesaikan isu-isu yang muncul pasca penerbitan peraturan tersebut. Forum Komunikasi disahkan dengan Keputusan Mendag No 737.1/M-DAG/KEP/3/2009 pada 30 Maret 2009. Forum tersebut beranggotakan pelaku usaha baik dari pemasok, pedagang pasar tradisional, peritel modern, dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag sebagai koordinator.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pelaksana Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta membenarkan dan menyambut baik upaya tersebut. “Tapi, saya belum pernah ikut membahas,” kata Tutum.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Tim Kecil Pembahas Panduan Ratnaningsih. “Mungkin rapatnya dimulai minggu depan,” ujar Ratna yang juga Kepala Biro Perekonomian Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, lanjut Ratna, pihaknya sedang memetakan keberadaan minimarket di DKI Jakarta serta menyempurnakan rancangan perda terkait bisnis ritel. “Tujuannya, agar sesuai dengan Permendag 53 dan Perpres 112,” ucapnya.
Zonasi
Di sisi lain, Mendag Mari Elka Pangestu mengatakan, pengaturan zonasi bukan satu-satunya penentu pencapaian omzet antara minimarket dan toko tradisional yang berdekatan. Hal itu disampaikannya terkait laporan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag Subagyo. “Omzet toko tradisional yang di depan Indomaret ini ternyata tidak menurun,” ujar Subagyo.
Menanggapi hal itu, Mari Elka mengatakan, segmentasi pasar menjadi penyebab bertahannya suatu unit usaha. “Misalnya, kalau mau membeli rokok, di minimarket harus membeli satu bungkus. Tapi, di toko tradisional dapat membeli dengan ketengan (per batang). Harga dan produk yang dijual juga berbeda. Namun, tetap yang menentukan lokasi itu adalah wewenangnya,” kata Mari Elka.
Terkait lokasi ritel modern lainnya yang berdekatan dengan pasar atau toko tradisional, tutur Subagyo, hal itu tergantung pada itikad baik peritel modern bersangkutan. “Misalnya, Ramayana di dekat Pasar Klender. Mereka menjual produk segar lebih sedikit dan keberadaannya melengkapi pasar tradisional di sekitar,” ujar dia.
Mengenai opsi relokasi, lanjut dia, tergantung pemerintah daerah. “Kami meminta dalam implementasi Permendag No 53/2008 dan Perpres No 112/2007, pemda menyesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing,” ucapnya.
Sementara itu, terkait jam operasional minimarket, Mari Elka menilai, Alfa Midi dan Indomaret beroperasi sesuai aturan. Menurut dia, pemerintah hanya mengatur jam operasi bagi ritel modern yang luasnya lebih dari 400 meter persegi yaitu mulai pukul 10.00-22.00 WIB. “Untuk toko yang luasnya di bawah 400 meter persegi tidak diatur, yang diatur yang luasnya di atas itu. Aturan ini bertujuan supaya ritel modern tidak bersaing dengan pasar (toko) tradisional,” kata Mari Elka.




July 9th, 2009
mesinkasironline
Posted in Uncategorized
Tags: 
Pardon me. Does somebody realize how to define an actual Expert Avisor from fake and a real trading signal from fraudulent? thank you
I found lots of valuable information in this forum
Greetings to all
Gry