Hentikan Pembatasan Waralaba
Ketua Dewan Pengarah Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) Amir Karamoy menegaskan, pemerintah daerah (pemda) harus mendukung iklim investasi waralaba di daerah. Sebab, kata dia, hal itu merupakan upaya untuk menggenjot usaha kecil dan menengah (UKM) di daerah.
Menurut dia, pemda tidak boleh membatasi pertumbuhan waralaba meski itu adalah ritel modern. Pembatasan berarti melanggar UU No 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UMKM).
“Yang harus dilarang kalau ekspansi agresif untuk company own outlet karena itu adalah upaya monopoli. Sedangkan, kalau waralaba itu berarti membuka peluang investasi bagi investor lokal untuk berusaha dan menciptakan lapangan kerja,” tukas Amir, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta Ade Soeharsono mengungkapkan, pihaknya menangguhkan sekitar 400 izin pendirian ritel modern. Hal itu menyusul penerbitan Instruksi Gubernur No 115/2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di DkI Jakarta. Namun, belum dapat dipastikan apakah di antara 400 izin tersebut terdapat izin bisnis waralaba minimarket. Sementara itu, skema usaha jaringan ritel modern khususnya minimarket di Jakarta seperti Alfamart dan Indomaret berbentuk waralaba.
“Waralaba menciptakan peluang kemitraan di sektor usaha UMKM dan Pemda harus menyadari itu. Sementara itu, kami mengusulkan, Wali diikutsertakan untuk mengaudit perizinan dan laporan bisnis waralaba yang mengajukan permohonan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW),” imbuh Amir.
Dihubungi terpisah, Manajer Komunikasi Korporasi PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Didit Setiadi mengatakan, pihaknya selalu memberitahukan keberadaan Instruksi Gubernur 115/2006 kepada setiap calon terwaralaba Alfamart.
“Instruksi Gubernur itu masih berlaku dan itu yang kami sampaikan kepada setiap calon terwaralaba Alfamart di DKI Jakarta. Dan biasanya mereka mengurungkan niat menjadi terwaralaba minimarket Alfamart,” ujar Didit. (Investor)

