Ketua DPR-RI dipastikan diisi dari Partai Demokrat

Ketua DPR-RI dipastikan diisi dari Partai Demokrat

Nasib baik benar-benar tengah menaungi Partai Demokrat. Setelah tampil sebagai pemenang Pemilu legislatif dan sukses mengantarkan pasangan SBY-Boediono  pemenang pilpres, kursi Ketua DPR RI pun juga bakal jatuh ke Partai Demokrat. Hal ini diperkuat dengan kesepakatan fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah dalam pembahasan RUU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD bahwa pemenang pemilu legislatif berhak  atas kursi Ketua DPR.

Ketua Pansus RUU Susduk, Gandjar Prabowo mengatakan, Pansus RUU Susduk dan pemerintah sepakat pemenang pemilu legirlatif totomatis akan mendapat jatah kursi ketua DPR. “Ini untuk menghormati pemenang pemilu sekaligus menghindari politicking maupun politik uang dalam pemilihan ketua DPR,” ujar Gandjar usai rapat pansus RUU Susduk, di sebuah hotel di Jakarta, Rabu (22/7).

Politisi muda PDIP itu menegaskan, kesepakatan bahwa pemenang pemilu mendapat jatah kursi Ketua DPR telah menjadi kesepkatan semua fraksi. Diakuinya, sebelumnya dalam forum lobi memang telah disepakati bahwa posisi Ketua DPR dipilih oleh paripurna DPR.
Hanya saja kesepakatan di forum lobi itu tidak bulat karena FPDIP dan Fraksi Partai Demokrat tidak hadir. Sementara dalam raker hari ini semua hadir dan sepakat. “Nha di rapat sekarang semua (fraksi) hadir dan sepakat. Pemerintah juga sepakat dan ini finalnya,” ujar Gandjar.

Ditanya apakah dengan kesepakatan itu berarti PDIP berbalik mendukung Demokrat, Ganjar serta merta membantahnya. Menurutnya, justru usulan agar pemenang pemilu mendapat kursi Ketua DPR berasal dari PDIP dan Golkar.

Gandjar menambahkan, dengan kesepakatan itu maka kursi ketua DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota juga akan diberikan kepada parpol pemenang pemilu legislatif di wilayah masing-masing. Sementara untuk komposisi pimpinan DPR, disepakati terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil.

Sedangkan Wakil Ketua Pansus Susduk Nursanita Nasution menjelaskan, kesepakatan bahwa pemenang pemilu berhak atas kursi DPR juga merupakan masukan dari daerah. Alasannya, pemilu di tingkat daerah juga banyak yang dimenangi partai selain Demokrat. ”Jadi setiap parpol punya kesempatan menjadi ketua, termasuk parpol yang tidak lolos ke Senayan (amabng batas 2,5 persen suara sah nasional) juga dimungkinkan,” ujarnya.

Menyinggung soal komposisi pimpinan di DPRD provinsi, Nursanita menyebutkan, jika jumlah anggota DPRD antara 85 hingga 100 orang maka komposisinya sama dengan kursi DPR yakni 1 ketua dan 4 wakil. Sementara jika anggotanya hanya 46 sampai 84 orang maka komposisinya adalah maka 1 ketua dan 3 wakil. “Sedangkan untuk DPRD I yang beranggotakan 35 sampai 45 orang, maka cukup satu ketua dan dua  wakil,” sebutnya.

Sementara untuk kursi pimpinan MPR tetap ditentukan lewat voting di paripurna. Alasannya, MPR tidak hanya diisi oleh anggota DPR saja. “MPR kan juga ada DPD-nya,” urainya.(ara/jpnn)