Inilah 10 Perusahaan Penuggak Pajak Terbesar

HM Sampoerna menjadi peringkat pertama perusahaan yang memiliki utang pajak terbesar di tahun 2008.

Pajak, Antara Kewajiban dan Pemerataan Pendapatan

Pajak, Antara Kewajiban dan Pemerataan Pendapatan

“Berdasarkan penelitian pajak ICW, ada 10 perusahaan Tbk dengan utang pajak terbesar. HM Sampoerna di urutan satu dengan Rp 3,455 triliun,” kata Koordinator Pusat Data dan Analisis ICW Firdaus Ilyas dalam jumpa pers di ICW, Jakarta, tadi malam.

Adapun perusahaan Tbk dengan utang pajak terbesar di posisi selanjutnya, antara lain
1. HM Sampoerna  ( Rp  3, 455 triliun),
2. Bank Mandiri (Rp 3,147 triliun),
3. Astra Int (Rp 2 triliun)
4. Adaro Energi (Rp 1,151 triliun)
5. Indo Tambang Raya Megah (Rp 1,025 triliun)
6. Bumi Resources (Rp 1 triliun)
7. Telekomunikasi Indonesia (Rp 1 triliun)
8. United Tractors  (< 1 triliun)
9.Indofood Sukses Makmur (< 1 triliun)
10.Bank Negara Indonesia (< 1 triliun)

Menurutnya, dari tahun 2006 ke 2008, jumlah utang pajak perusahaan terbuka kepada negara telah mengalami kenaikan, yaitu dari Rp 18,228 triliun pada tahun 2006 (345 perusahaan) menjadi Rp 27,320 triliun pada tahun 2008 (374 perusahaan).

Dari sisi persentase, kata dia, utang perusahaan terbuka jika dibandingkan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) pada tahun 2006 dari Rp 32,280 triliun piutang pajak pada Dirjen Pajak 56,47% berasal dari 345 perusahaan terbuka.

Adapun untuk LKPP terakhir pada 31 Desember 2008 dari Rp 45,173 triliun piutang pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka 60,48% berasal dari perusahaan terbuka. “Kesimpulannya, optimalisasi penerimaan pajak bukanlah masalah sulit, tinggal konsistensi dan kemauan politik dari pemerintah saja (Dirjen Pajak),” katanya
(Kompas)

Artikel Menarik Lainnya:

Omzet Jakarta Great Sales Lampaui Target, Semester II, Bisnis Ritel Bangkit Lagi Omset Tembus Rp 6,3...
Target Omset Bisnis Ritel Musim Lebaran di Jatim Tidak Tercapai
Omset Ritel Amerika Serikat Akhir 2010 Meningkat 5,5 Persen
Google Akan Dukung Geliat UMKM Nasional

9 Comments

  1. 4sudut says:

    ayo bayar dong….
    biar bisa dinikmati orang kecil….

    http://sudut.p4nd4ng.wordpress.com

  2. agus says:

    won cilik aja rajin bayar pajak!!!!!, malu dong…….

  3. mkomira says:

    wah ga nyangka yaaa,… mmm APA KATA DUNIA ?????

  4. Iip says:

    sebagian penunggak utang itu BUMN. koq bisa ya

  5. bocahbancar says:

    weww….
    Banyak uatng juga ternyata

  6. akangkecil says:

    yang kecil dikejar2 pendapatan g seberapa pajak pendapatan diributin,.. eh..yang besar gak diributin…slogan pajak diganti deh jadi…. ‘Apa kata pemerintah…!!’….

  7. dina says:

    BNI nunggak? malu saya sebagai nasabah BNI…

  8. yudi says:

    Jk mau rakyat di Indonesia, maka jadilah WNI yg Menjujung hak semua orang & jalani kewajiban jangan jadikan dirimu sebagai PECUNDANG!
    Jangan marah dibilang PECUNDANG jika mau menipu negara sendiri,bangsa sendiri.Apa orang2 yg mcm itu bs disebut terhormat??????????????????????????????????????????
    Jawab dengan hati nurani.

Leave a Comment