Buntut Robert Tantular Bobol Century Rp 9 Triliun, DPR Segera Bentuk Pansus

Robert Tantular membobol PT Bank Century Tbk senilai Rp 9,15 triliun hingga 20 November 2008. Pembobolan itu dilakukan dengan menempatkan dana di luar negeri dalam bentuk surat berharga yang berkualitas rendah. Sebagian surat berharga tersebut kini dikuasai Hesham Al Warraq Thalat dan Rafat Ali Rijvi, keduanya pemegang saham pengendali Bank Century lewat Chinkara Capital. Hesham dan Rafat kini masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Buron Penggelapan Uang Kasus Bank Century Robert Tantular

Buron Penggelapan Uang Kasus Bank Century Robert Tantular

Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dalam raker dengan Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (3/9). “Berdasarkan laporan keuangan tahun 2008 yang diaudit Kantor Akuntan Ariyanto Amir Yusuf, total kerugian Bank Century mencapai Rp 9,15 triliun akibat ulah Robert Tantular,” kata Bambang. Menurut Kapolri, selain menempatkan dana di luar negeri, Robert memberi fasilitas letter of credit (L/C) kepada beberapa debitor yang tidak wajar dan dijamin pemegang saham Bank Century, termasuk Robert Tantular.

Data Bank Indonesia (BI) menyebutkan, penipuan pemegang saham perseroan terdiri atas L/C bodong atau fiktif sebesar US$ 95 juta, surat berharga valas US$ 156 juta, dan pelarian dana US$ 18 juta. Bambang menambahkan, penggelapan dana valas Bank Century juga dilakukan Dewi Tantular, kakak kandung Robert, dan pemberian kredit ke sejumlah debitor secara tidak wajar.

Berdasarkan laporan keuangan Bank Century akhir Juni 2009,  perseroan masih memiliki tagihan akseptansi L/C yang berpotensi bermasalah senilai US$ 139,53 juta (sekitar Rp 1,4 triliun), turun dibandingkan Desember 2008 US$ 172,14 juta. Tagihan itu melibatkan delapan perusahaan dari sebelumnya 10 debitor. Beberapa di antara debitor itu adalah PT Damar Kristal Mas senilai US$ 21,5 juta, PT Dwi Putra Mandiri US$ 9,99 juta, PT Energy Quantum Eastern Indonesia US$ 19,99 juta, dan PT Petrobas Indonesia US$ 4,3 juta, serta PT Polymer Spectrum Sentosa US$ 17,99 juta.

Dari delapan debitor itu, manajemen Bank Centery telah menyomasi lima perusahaan, karena kesepakatan atas penyelesaian tagihan L/C belum tercapai, seperti Damar Kristal Mas, Dewi Putra Mandiri, Energy Quantum Eastern Indonesia, dan PT Sakti Persada Raya. Adapun debitor lainnya sudah bersedia merestrukturisasi kewajiban dengan menyerahkan jaminan, seperti pabrik. Sebagai besar debitor itu dijamin pemegang saham perseroan. Bahkan PT  Sinar Central Sandang yang memiliki kewajiban L/C senilai US$ 26, 5 juta merupakan keluarga pemegang saham atau sifat hubungan istimewa.

Sementara itu, Bank Century mempunyai utang akseptansi ke sejumlah bank di luar negeri sebesar US$ 205,91 juta (Rp 2,1 triliun). Tagihan ini merupakan kewajiban terhadap akseptansi PT Cipta Graha. Bank itu meliputi Standard Chartered Bank di New York US$ 116,7 juta, Wachovia Bank di Taiwan US$ 58,1 juta, dan First Bank di Taipe US$ 31,1 juta.
Kejar Aset

Lebih lanjut Bambang mengungkapkan, pihaknya terus mengejar aset-aset milik mantan pemegang saham Bank Century di luar negeri. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 11,76 triliun. “Untuk upaya recovery assets, berdasarkan informasi PPATK telah ditemukan aset Robert Tantular di Hong Kong, Jersey, dan Inggris, termasuk aset Hesham dan Rafat,” tutur dia.

Menurut Bambang, aset Robert mencapai US$ 19,25 juta (Rp 192,5 milar). Sedangkan aset Hesham dan Rafat berjumlah US$ 1,16 miliar.  “Terhadap aset tersebut telah dilakukan permintaan pemblokiran melalui joint financial intelligent unit (JFIU) sesuai juridiksi negara setempat dan upaya permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana ke-12 negara yang berkaitan dengan temuan aset para tersangka,” ujar dia.

Di dalam negeri, sejumlah aset Robert terdiri atas tanah seluas 22 hektare (ha) berupa lapangan golf di Fatmawati, Jaksel, 100 ha tanah di Citayam, 75% saham Pamullang Mall, dan BSD Mall.    Bambang mengakui, jumlah aset yang berhasil disita penyidik baru mencapai Rp 1,19 miliar. Dari pencarian kredit fiktif PT Signature Capital Indonesia senilai Rp 97 miliar, polisi baru menyita Rp 155 juta dari rekening PT CKHU dan Rp 27 juta dari rekening Kaisanto Chairil Rp 27 juta. Kaisanto adalah nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas. Sebagian dana fiktif ditemukan mengalir ke PT Mega Capital Indonesia Rp 20 miliar. “Saat diblokir, saldo terakhir tinggal Rp 7,1 miliar dan penyitaan dari tersangka Linda Wansadinata Rp 1 miliar. Perkara ini dalam proses penyidikan,” kata dia.

Adapun kontrak pengelolaan dana senilai Rp 90 miliar, lanjut dia, penyitaan baru berhasil Rp 9 juta.   Kapolri menambahkan, pihaknya sedang menunggu hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kemungkinan penyimpangan anggaran atau kucuran dana LPS kepada Bank Century. Dia berjanji akan meminta penjelasan terlebih dulu kepada Bank Indonesia (BI), karena segala transaksi dan kegaiatan bank tercatat di BI.
Di tempat terpisah, anggota Komisi XI DPR Drajad Wibowo menyatakan, sekitar 10 deposan besar diselamatkan dengan masuknya LPS ke Bank Century. Padahal, mereka mendapatkan bunga di atas penjaminan LPS. ”Nilainya ratusan hingga triliunan rupiah,” jelas dia.

Bentuk Pansus

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin mengusulkan, pihaknya akan menggelar rapat gabungan antara Komisi III dan Komisi XI DPR untuk membentuk panitia khusus (Pansus) Bank Century.

”Kami bakal memanggil pihak-pihak yang terkait mulai dari Menkeu Sri Mulyani Indrawati, BI, Polri, KPK, dan BPK, serta Kejaksaan. Fokus pembahasan akan diawali dari proses pencairan dana.  Dugaan kolusi dengan para deposan besar yang  mengambil dananya turut dibahas,” tutur dia. Dari sisi hukum, menurut Azis, Sri Mulyani telah melakukan kesalahan dalam menentukan kebijakan bailout Bank Century.  Tapi, Sri Mulyani tetap membantu bank tersebut. ”Itu kan sebuah kebijakan yang tidak jelas, bukannya Bank Century ditutup, tapi malah diselamatkan. Ini yang  dicurigai ada perlakuan kebijakan yang berbeda antara Bank Century dengan Bank Indover,” kata dia.   Menurut Azis, rapat gabungan antarkomisi untuk mengusut tuntas skandal Bank Century diperlukan. Anggota Komisi III DPR Bruno Kakawao menambahkan, pembentukan Pansus skandal Bank Century diharapkan dapat membongkar indikasi kolusi otoritas dengan para deposan besar.  “Saya meminta Kapolri segera memeriksa Menkeu selaku ketua KSSK. Karena disinyalir deposan besar menarik dananya setelah LPS mengucurkan dana ke Bank Century. Kalau perlu, Kapolri bisa meminta izin presiden untuk memeriksa  Sri Mulyani,” tandas dia. Bruno juga mempertanyakan suntikan dana sebesar Rp 6,7 triliun oleh LPS kepada Bank Century. Padahal, awalnya suntikan dana diperkirakan sekitar Rp 1,3 triliun. ”Jangan sampai kasus yang telah merugikan negara ini dibiarkan tanpa ada proses hukum yang jelas,” kata Bruno.

Pendapat senada diungkapkan anggota Komisi III DPR dari FPG Setya Novanto. Dia meminta Kapolri mengusut tuntas skandal Bank Century, karena sebagian besar dana dikucurkan saat Perppu yang merupakan payung hukum pengucuran dana talangan sudah dicabut DPR. “Persoalannya, kenapa deposan besar itu mau menempatkan dana lebih dari Rp 2 triliun di bank tersebut. Kalau perlu, deposan besar yang mengambil dana di Bank Century perlu diperiksa,’’ kata dia.

Dia menambahkan, bila dilihat dari Perppu No 4/2008) tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan yang memberi kewenangan kepada BI guna mengawasi dan menangani bank, proses penyelamatan Bank Century perlu diselidiki, kendati tengah dilanda krisis finansial global saat itu. “Karena itu, siapa pun yang menjabat ketika itu, termasuk gubernur BI dan menkeu paling bertanggung jawab, termasuk aliran dana kepada para deposan besar,” tegas Setya. (tya/kp- Investor Daily)

Robert Tantular membobol PT Bank Century Tbk senilai Rp 9,15 triliun hingga 20 November 2008. Pembobolan itu dilakukan dengan menempatkan dana di luar negeri dalam bentuk surat berharga yang berkualitas rendah. Sebagian surat berharga tersebut kini dikuasai Hesham Al Warraq Thalat dan Rafat Ali Rijvi, keduanya pemegang saham pengendali Bank Century lewat Chinkara Capital. Hesham dan Rafat kini masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dalam raker dengan Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (3/9). “Berdasarkan laporan keuangan tahun 2008 yang diaudit Kantor Akuntan Ariyanto Amir Yusuf, total kerugian Bank Century mencapai Rp 9,15 triliun akibat ulah Robert Tantular,” kata Bambang.

Menurut Kapolri, selain menempatkan dana di luar negeri, Robert memberi fasilitas letter of credit (L/C) kepada beberapa debitor yang tidak wajar dan dijamin pemegang saham Bank Century, termasuk Robert Tantular.

Data Bank Indonesia (BI) menyebutkan, penipuan pemegang saham perseroan terdiri atas L/C bodong atau fiktif sebesar US$ 95 juta, surat berharga valas US$ 156 juta, dan pelarian dana US$ 18 juta.

Bambang menambahkan, penggelapan dana valas Bank Century juga dilakukan Dewi Tantular, kakak kandung Robert, dan pemberian kredit ke sejumlah debitor secara tidak wajar.

Berdasarkan laporan keuangan Bank Century akhir Juni 2009, perseroan masih memiliki tagihan akseptansi L/C yang berpotensi bermasalah senilai US$ 139,53 juta (sekitar Rp 1,4 triliun), turun dibandingkan Desember 2008 US$ 172,14 juta. Tagihan itu melibatkan delapan perusahaan dari sebelumnya 10 debitor. Beberapa di antara debitor itu adalah PT Damar Kristal Mas senilai US$ 21,5 juta, PT Dwi Putra Mandiri US$ 9,99 juta, PT Energy Quantum Eastern Indonesia US$ 19,99 juta, dan PT Petrobas Indonesia US$ 4,3 juta, serta PT Polymer Spectrum Sentosa US$ 17,99 juta.

Dari delapan debitor itu, manajemen Bank Centery telah menyomasi lima perusahaan, karena kesepakatan atas penyelesaian tagihan L/C belum tercapai, seperti Damar Kristal Mas, Dewi Putra Mandiri, Energy Quantum Eastern Indonesia, dan PT Sakti Persada Raya. Adapun debitor lainnya sudah bersedia merestrukturisasi kewajiban dengan menyerahkan jaminan, seperti pabrik. Sebagai besar debitor itu dijamin pemegang saham perseroan. Bahkan PT Sinar Central Sandang yang memiliki kewajiban L/C senilai US$ 26, 5 juta merupakan keluarga pemegang saham atau sifat hubungan istimewa.

Sementara itu, Bank Century mempunyai utang akseptansi ke sejumlah bank di luar negeri sebesar US$ 205,91 juta (Rp 2,1 triliun). Tagihan ini merupakan kewajiban terhadap akseptansi PT Cipta Graha. Bank itu meliputi Standard Chartered Bank di New York US$ 116,7 juta, Wachovia Bank di Taiwan US$ 58,1 juta, dan First Bank di Taipe US$ 31,1 juta.

Kejar Aset

Lebih lanjut Bambang mengungkapkan, pihaknya terus mengejar aset-aset milik mantan pemegang saham Bank Century di luar negeri. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 11,76 triliun. “Untuk upaya recovery assets, berdasarkan informasi PPATK telah ditemukan aset Robert Tantular di Hong Kong, Jersey, dan Inggris, termasuk aset Hesham dan Rafat,” tutur dia.

Menurut Bambang, aset Robert mencapai US$ 19,25 juta (Rp 192,5 milar). Sedangkan aset Hesham dan Rafat berjumlah US$ 1,16 miliar. “Terhadap aset tersebut telah dilakukan permintaan pemblokiran melalui joint financial intelligent unit (JFIU) sesuai juridiksi negara setempat dan upaya permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana ke-12 negara yang berkaitan dengan temuan aset para tersangka,” ujar dia.

Di dalam negeri, sejumlah aset Robert terdiri atas tanah seluas 22 hektare (ha) berupa lapangan golf di Fatmawati, Jaksel, 100 ha tanah di Citayam, 75% saham Pamullang Mall, dan BSD Mall.

Bambang mengakui, jumlah aset yang berhasil disita penyidik baru mencapai Rp 1,19 miliar. Dari pencarian kredit fiktif PT Signature Capital Indonesia senilai Rp 97 miliar, polisi baru menyita Rp 155 juta dari rekening PT CKHU dan Rp 27 juta dari rekening Kaisanto Chairil Rp 27 juta. Kaisanto adalah nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas. Sebagian dana fiktif ditemukan mengalir ke PT Mega Capital Indonesia Rp 20 miliar. “Saat diblokir, saldo terakhir tinggal Rp 7,1 miliar dan penyitaan dari tersangka Linda Wansadinata Rp 1 miliar. Perkara ini dalam proses penyidikan,” kata dia.

Adapun kontrak pengelolaan dana senilai Rp 90 miliar, lanjut dia, penyitaan baru berhasil Rp 9 juta.

Kapolri menambahkan, pihaknya sedang menunggu hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kemungkinan penyimpangan anggaran atau kucuran dana LPS kepada Bank Century. Dia berjanji akan meminta penjelasan terlebih dulu kepada Bank Indonesia (BI), karena segala transaksi dan kegaiatan bank tercatat di BI.

Di tempat terpisah, anggota Komisi XI DPR Drajad Wibowo menyatakan, sekitar 10 deposan besar diselamatkan dengan masuknya LPS ke Bank Century. Padahal, mereka mendapatkan bunga di atas penjaminan LPS. ”Nilainya ratusan hingga triliunan rupiah,” jelas dia.

Bentuk Pansus

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin mengusulkan, pihaknya akan menggelar rapat gabungan antara Komisi III dan Komisi XI DPR untuk membentuk panitia khusus (Pansus) Bank Century.

”Kami bakal memanggil pihak-pihak yang terkait mulai dari Menkeu Sri Mulyani Indrawati, BI, Polri, KPK, dan BPK, serta Kejaksaan. Fokus pembahasan akan diawali dari proses pencairan dana. Dugaan kolusi dengan para deposan besar yang mengambil dananya turut dibahas,” tutur dia.

Dari sisi hukum, menurut Azis, Sri Mulyani telah melakukan kesalahan dalam menentukan kebijakan bailout Bank Century. Tapi, Sri Mulyani tetap membantu bank tersebut. ”Itu kan sebuah kebijakan yang tidak jelas, bukannya Bank Century ditutup, tapi malah diselamatkan. Ini yang dicurigai ada perlakuan kebijakan yang berbeda antara Bank Century dengan Bank Indover,” kata dia. Menurut Azis, rapat gabungan antarkomisi untuk mengusut tuntas skandal Bank Century diperlukan.

Anggota Komisi III DPR Bruno Kakawao menambahkan, pembentukan Pansus skandal Bank Century diharapkan dapat membongkar indikasi kolusi otoritas dengan para deposan besar. “Saya meminta Kapolri segera memeriksa Menkeu selaku ketua KSSK. Karena disinyalir deposan besar menarik dananya setelah LPS mengucurkan dana ke Bank Century. Kalau perlu, Kapolri bisa meminta izin presiden untuk memeriksa Sri Mulyani,” tandas dia.

Bruno juga mempertanyakan suntikan dana sebesar Rp 6,7 triliun oleh LPS kepada Bank Century. Padahal, awalnya suntikan dana diperkirakan sekitar Rp 1,3 triliun. ”Jangan sampai kasus yang telah merugikan negara ini dibiarkan tanpa ada proses hukum yang jelas,” kata Bruno.

Pendapat senada diungkapkan anggota Komisi III DPR dari FPG Setya Novanto. Dia meminta Kapolri mengusut tuntas skandal Bank Century, karena sebagian besar dana dikucurkan saat Perppu yang merupakan payung hukum pengucuran dana talangan sudah dicabut DPR. “Persoalannya, kenapa deposan besar itu mau menempatkan dana lebih dari Rp 2 triliun di bank tersebut. Kalau perlu, deposan besar yang mengambil dana di Bank Century perlu diperiksa,’’ kata dia.

Dia menambahkan, bila dilihat dari Perppu No 4/2008) tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan yang memberi kewenangan kepada BI guna mengawasi dan menangani bank, proses penyelamatan Bank Century perlu diselidiki, kendati tengah dilanda krisis finansial global saat itu. “Karena itu, siapa pun yang menjabat ketika itu, termasuk gubernur BI dan menkeu paling bertanggung jawab, termasuk aliran dana kepada para deposan besar,” tegas Setya. (tya/kp)

Artikel Menarik Lainnya:

Dampak Laju Inflasi 2008 terhadap IT@mesin kasir
Miliki 3.000 Gerai, Alfamart Raup Rp 8 Triliun
Tak Puas 40%, Para Group "Chairul Tanjung" Ingin 100% Kuasai Carrefour
Bangga! Indonesia Pasar Obat Terbesar Asia Tenggara

3 Comments

  1. qiqolo says:

    Mana bisa bung, ini melibatkan orang2 top bung, kasus blbi aja ndak beres2, Indonesiaku bung, biaar rakyat miskin dan kelaparan yg penting gue heppy dengan uang korupsi.

  2. zhaki says:

    yah begitulah jika optimalisasi pengawasan dari badan2 pemerintahan mandek maka pesta kkn leluasa diadakan, bahkan yang paling berperan aktiv dlm pesta tersebut justru oknum2 yg mmpunyai otoritas dlm pengawasan.

  3. indarto says:

    Kalau melihat cara menangani skandal kasus Bank Century seperti yang dipertunjukkan oleh Dewan yang terhormat seperti sekarang, saya ragu panitia pansus angket bank Century dapat menyelesaikan dengan baik.
    Keraguan saya disebabkan karena :
    1. Pola pemikiran penangan kasus tidak sistematis. lebih bersifat pola pemikiran yang melompat-lompat.
    2. Fakta dan bukti hukum tidak menjadi dasar pembuktian, namun pernyataan-pernyataan kalangan politisi yang dijadikan acuan pemikiran
    3. orang-orang terkait langsung tidak dijadikan saksi pengungkapan, bahkan mencari-cari kesalahan orang yang telah berjasa mengatasi krisis ekonomi, yang dijadikan kambing hitam.

    Kalau cara-cara yang ditunjukkan pansus angket bank century ini terus digulirkan maka kita nantinya akan kecewa dengan hasil yang didapatkannya.

Leave a Comment