KPPU Segera Tuntaskan Kasus Carrefour

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menuntaskan masa perpanjangan kedua tahap pemeriksaan. Komisioner KPPU Didiek Achmadi menjelaskan, dalam tahap ini KPPU sudah mendapatkan data tambahan yang membuktikan dugaan terdahulu.

Carrefour Rungkut Surabaya

Carrefour Rungkut Surabaya

”Survey ke para pemasok sudah selesai, data baru masuk ke kami,’’jelasnya kepada Investor Daily, baru-baru ini.

Sebagaimana diberitakan, rapat Pleno KPPU beberapa waktu lalu menetapkan, pemeriksaan atas PT Carrefour Indonesia (Carrefour) dengan perkara bernomor 09/KPPU-L/2009 yakni dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dilanjutkan.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan selama 60 hari hingga 7 Agustus 2009 ditambah 30 hari hingga 24 Agustus 2009.

Ketua Tim Pemeriksa Pendahuluan Perkara Carrefour Dedie S Martadisastra mengatakan, jika dalam pemeriksaan awal ditemukan data-data yang menguatkan tuduhan KPPU atas Carrefour, selanjutnya digelar sidang majelis. Untuk itu, lanjut dia, sanksi yang akan digunakan berdasarkan UU No 5/1999 pasal 47. Dalam pasal-pasal tersebut ditetapkan, untuk pelanggaran itu dikenai ancaman atau denda maksimal sebesar Rp 25 miliar.

Pada Rapat Pleno Rabu (13/5), KPPU menambah pasal yang dituduhkan kepada Carrefour yakni pasal 20 tentang tindakan jual rugi dan pasal 28 tentang larangan penggabungan badan usaha yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli UU No 5/1999. Penambahan pasal dugaan itu berdasarkan pada pemaparan Tim Pemeriksa Pendahuluan yang menemukan data-data terkait.

Terkait pasal 20, KPPU menemukan, penerapan syarat-syarat perdagangan oleh Carrefour terhadap pemasok dilakukan untuk mendapat harga yang lebih murah dari kompetitor. Namun, upaya itu dilakukan dengan cara yang tidak fair atau tidak sesuai standar yang layak.

Dalam kesempatan terpisah, direksi PT Mustik Ratu Tbk Fransisca Sestri menjelaskan, penjualan perseroan di Carrefour selama ini banyak dirugikan. Diantaranya, Carefour mengenakan potongan mencapai 60% dari harga eceran yang dikeluarkan oleh pemasok. Sedangkan dari rabat, Carrefour memotong 50%. ”Potongan yang dikenakan Carrefour gede banget,’’jelasnya, baru-baru ini. (kzy-Investor Daily)

Artikel Menarik Lainnya:

Impor BlackBerry Distop
Google Chrome OS Pendatang Baru Open Source Bakal Saingi Microsoft Windows
Hah! Kotoran Sapi Berubah Menjadi Uang Rp 110 Juta
770.000 Hektare Lahan Sawit Indonesia Sudah Dikuasai Pemodal Dari Malaysia

1 Comment

  1. Ruhadi says:

    Carefore sebagai lembaga perdagangan mestinya membantu memfasilitasi masyarakat umum terutama dalam memberikan akses kepada masyarakat umum tidak hanya untuk membeli barang dagangannya saja tetapi tidak kalah penting akses memasarkan produk yang mereka hasilkan, sehingga ada keadilan dan peningkatan kesejahteraan buat seluruh komponen bangsa. karena hanya masyarakat yang berpenghasilanlah yang akan memberi kontribusi terhadap kemajuan lembaga perdagangan itu sendiri. Artinya kalau Carefore tidak peduli terhadap kepentingan peningkatan pendapatan masyarakat, maka sebenarnya dia sedang menggali kuburnya sendiri ok

Leave a Comment