Kasus Bank Century adalah salah satu contoh konspirasi pejabat dan pengusaha

Kasus Bank Century adalah salah satu contoh konspirasi pejabat dan pengusaha

Persekongkolan pengusaha-pejabat masih tetap marak, bahkan  di era reformasi ini. Itulah yang membuat daya saing ekonomi  Indonesia menjadi begitu lemah. Cukup menarik menyimak beberapa kasus yang hangat dibicarakan belakangan, di mana adanya kongkalikong antara pengusaha dan  penguasa. Coba simak saja kasus Bank Century yang paling menghebohkan itu.

Dalam kasus Century, penguasa dengan otoritas yang dimilikinya berhasil menyalurkan dana talangan ke bank tersebut untuk memperkuat keuangan bank tersebut. Sayangnya, dana yang disalurkan oleh penguasa itu dialihkan ke luar negeri oleh si pengusaha bank tersebut, dengan nilai hampir sebesar Rp 7 triliun.

Pengusaha tersebut bermain sendiri ataukah ada orang kuat di balik perpindahan dana triliunan itu? Entahlah, tapi sejumlah pengamat meyakini  kasus Century sama dengan kasus  Bank Bali. Artinya, pasti ada persekongkolan antara pengusaha, pejabat, dan orang dalam bank. Kasus seperti ini memang sudah sering terjadi, bahkan selama era reformasi ini.  Persekongkolan antara pengusaha dan pejabat publik, seperti menteri, gubernur, wakil rakyat maupun tingkat staf di tingkatan pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah, masih begitu mudahnya kita jumpai dalam masyarakat.

Polanya sama dan motifnya pun masih sama, yakni adanya tetesan rejeki dari para pengusaha untuk para pejabat atau penguasa. Sebaliknya, bagi pengusaha, seberapa pun servis sang oknum pejabat, yang penting perusahaannya terus berjalan dan keuntungan tetap masih bisa diraih.

Kroni Kapitalisme

Pada awal Orde Baru,  persekutuan bisnis-penguasa cuma dilakukan beberapa gelintir orang dekat pemerintah yang diberi konsesi untuk menjalankan roda perekonomian. Logika ini didukung oleh keyakinan akan teori trickle down effect, yang menganggap bahwa kalau terjadi pertumbuhan ekonomi pasti tetesannya akan ikut mengalir dengan sendirinya.

Kondisi semakin parah karena pengusaha bisa mengatur aparat penegak hukum dengan uang

Kondisi semakin parah karena pengusaha bisa mengatur aparat penegak hukum dengan uang

Karena itu, sejak awal praktik dunia bisnis di Indonesia memang telah dirancang sangat monopolistis dan tentunya hanya menguntungkan sedikit pihak. Pola pemikiran seperti itu dipandang merupakan jalan paling mudah untuk menggerakkan kegiatan ekonomi daripada harus melibatkan sekian banyak pemain dengan kemampuan yang berlainan.

Dalam literatur ekonomi politik, perilaku semacam itu disebut dengan istilah redistributive combines, yakni regulasi dibuat sebagai instrumen untuk bagi-bagi kue ekonomi di lingkaran elite kekuasaan. Selebihnya, negara juga memiliki keuntungan karena terdapatnya sifat “patron-klien” dari hubungannya dengan dunia usaha. Di sini negara mendonasikan perlindungan terhadap proses produksi dengan menyediakan jaminan perangkat hukum guna melicinkan aktivitas ekonomi dunia usaha.

Sebaliknya, dunia usaha memberikan imbalan berupa pendapatan yang cukup tinggi kepada negara dalam bentuk pajak, maupun terhadap oknum-oknum birokrasi berupa upeti. Praktik relasi antara kekuasaan dengan dunia usaha semacam itu disebut dengan istilah crony capitalism atau erzats capitalism.

Simbiose mutualisme itulah yang melanggengkan hubungan antara kekuasaan dengan dunia usaha dalam menjalankan roda perekonomian. Dinamika dua faktor itulah yang banyak memengaruhi pembentukan struktur pasar di Indonesia, sehingga daya saing ekonomi  menjadi begitu lemah.

Selain itu, fakta lain menegaskan bahwa era konglomerasi di Indonesia  dipicu oleh munculnya pengusaha-pengusaha muda  yang umumnya adalah anak-anak dari para pejabat birokrasi atau yang mempunyai koneksi tertentu dengan orang-orang dalam pemerintahan. Pengusaha-pengusaha inilah yang kemudian disebut dengan istilah business client alias pengusaha klien.

Pengusaha-pengusaha ini beroperasi dengan dukungan dan proteksi dari berbagai jaringan kekuasaan pemerintah. Pada umumnya mereka mempunyai patron dalam kelompok kekuasaan birokrasi. Pengusaha jenis ini menjalankan kegiatan ekonomi dari tender-tender proyek pemerintah dan fasilitas khusus (monopoli, tata niaga, konsesi) yang diperoleh dari aktivitas lobi.

Akibat ketergantungannya yang amat tinggi dari sang patron, biasanya bila posisi kekuasaan sang patron sedang melorot,  maka bisnis mereka pun ikut surut.

Rasuki Pilkada

Desentralisasi ekonomi dan politik yang dijalankan hampir satu dasawarsa telah mengubah wajah Indonesia dalam banyak hal. Salah satu yang paling mencolok adalah partisipasi langsung rakyat dalam memilih pemimpin pemerintahan secara langsung (pusat dan daerah). Dalam perspektif politik, proses ini sangat bermakna,  karena setiap suara rakyat dipertimbangkan dalam penentuan pemimpin pemerintahan.

Itulah makanya, dalam setiap pemilihan kepala daerah (Pilkada), misalnya, nyaris tidak terhindari kolusi antara kepentingan kandidat dan pemilik modal. Kontestan Pilkada butuh pemilik modal sebagai kasir kegiatan kampanye dan lobi.

Sebaliknya, pemilik modal perlu menyetor uang kepada kandidat agar masa depan bisnisnya ada yang menggaransi. Jika kandidat tersebut menang, maka dipastikan sumber daya ekonomi negara akan diberikan kepada si cukong, baik dalam wujud proyek pemerintah maupun kebijakan khusus.

Dengan deskripsi itu, oligarki ekonomi saat ini menjadi semakin meluas, tidak sekadar pejabat pemerintah dan anak-anaknya menjalankan praktik bisnis dengan memanfaatkan kekuasaannya. Lebih dari itu, oligarki ekonomi bisa menyembul dari sayap lain: pengusaha pencari rente yang membiayai ongkos politik pejabat dengan imbalan kebijakan (proyek) ekonomi. ^Investor Daily
Oleh : Hari Susanto (Peneliti Lipi)