Sudah Saatnya Bisnis Monopoli Yang Melibatkan Unsur Militer, Di Buka (Case Taksi Juanda)

Manajemen PT Angkasa Pura I menegaskan tidak menerapkan monopoli atas pengelolaan angkutan taksi di Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Sebaliknya, pengelola Bandara Juanda ini membuka peluang seluas-luasnya bagi operator taksi.

Monopoli yang tidak sehat harus dihilangkan, selama ini taksi Prima dan Wings mendominasi pengangkutan di bandara Juanda Surabaya, dan tidak memperbolehkan penumpang menggunakan Taksi Agometer lain dari Bandara tersebut

Monopoli yang tidak sehat harus dihilangkan, selama ini taksi Prima dan Wings mendominasi pengangkutan di bandara Juanda Surabaya, dan tidak memperbolehkan penumpang menggunakan Taksi Agometer lain dari Bandara tersebut

Menurut Dirut PT Angkasa Pura I Bambang Darwoto, selama ini pihaknya telah membuka peluang bagi operator lain masuk ke Bandara Juanda. “Tidak boleh ada pelarangan operator taksi masuk Bandara Juanda, bisa kena sanksi KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha),” ujar Bambang, di Surabaya, akhir pekan lalu.

Selama ini angkutan taksi di Bandara Juanda dikuasai Taksi Prima dan Wings yang dikelola oleh PT Primkoppal milik TNI AL. Masyarakat tidak memiliki pilihan operator lain kecuali menggunakan taksi bandara yang dikenakan tarif zoning. Taksi bandara ini hanya boleh mengangkut penumpang keluar dari bandara dan dilarang mengangkut penumpang dari luar menuju bandara. Selain dua operator tersebut, ada operator transportasi non taksi yang masuk Bandara Juanda untuk melayani penumpang, yakni KAHA, IndoRent, dan Golden Bird.

Namun demikian, Komandan Lanudal Juanda Kolonel Subariyanto mengemukakan, pihaknya kini masih menunggu hasil penelitian KPPU tentang perlu tidaknya bandara itu membuka pintu bagi operator taksi lain. “Kami masih menunggu hasilnya. Kalau hasil penelitiannya harus membuka keran, ya kita patuh saja. Namun harap diketahui, Bandara Juanda itu adalah enclave sipil milik TNI AL. Pengadaan jasa tranportasi taksi di sana oleh Primkoppal sudah berlangsung lama berdasarkan kebutuhan,” paparnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Organda Surabaya Wastomi menilai monopoli itu benar adanya. Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 tahun 2003 tentang Ciri Moda Angkutan disebutkan pentarifan taksi menggunakan sistem argometer. “Operasional taksi di Juanda itu kan pakai tarif zona. Itu saja sudah melanggar,” kata dia, Minggu (11/10).

Lagi pula, lanjut dia, jumlah armada taksi Bandara Juanda saat ini tidak sebanding dengan peningkatan jumlah penumpang. Ketika terjadi lonjakan penumpang, operator taksi bandara justru mengundang armada dari operator non taksi bandara untuk mengangkut penumpang.

Sementara itu, KKPU saat melakukan dengar pendapat bersama pengelola taksi di Surabaya awal Juni 2009  memberi tenggang waktu sebulan untuk monitoring sistem pengelolaan taksi oleh Primkoppal. Lebih jauh, KPPU juga mendesak Primkoppal mengizinkan operator taksi lain  mengangkut penumpang dari Bandara Juanda. (Investor)

Artikel Menarik Lainnya:

Blogging : Peluang Bisnis Bagi Ibu Rumah Tangga @ mesinkasir
Tips sukses menjadi netpreneur @ Mesin Kasir
Nilai Tambah Fasilitas Wifi Zone di Sebuah Outlet Resto dan Ritel
Hah, Bos Trans TV "Chairul Tanjung" Mau Ambil Alih Alfa Dari Carrefour

Leave a Comment