Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kadin Indonesia, Amir Karamoy mendesak, pemerintah agar memperketat aturan bisnis waralaba untuk mencegah terjadinya penipuan dan mendorong perkembangan sektor tersebut.
“Perkembangan bisnis waralaba harus lebih diregulasi karena banyak terjadi usaha yang menamakan dirinya pewaralaba tapi tidak seperti yang diharapkan,” kata Amir di Jakarta, Kamis, seperti dilansirAntara.
Amir menilai, Permendag No.42/2007 terlalu banyak kelemahannya. Ia menyebutkan aturan tersebut mengharuskan pemilik waralaba untuk mempublikasikan laporan keuangannya namun tidak mewajibkan adanya audit atas laporan tersebut.
“Sudahlah diatur untuk diaudit saja agar ada kejelasan,” ujarnya.
Amir mencontohkan di Amerika Serikat (AS) pemerintahnya memiliki aturan yang tegas bagi bisnis waralaba sehingga tingkat kegagalan terwaralaba sangat rendah yaitu hanya tiga persen dalam 10 tahun.
“Di Indonesia mungkin bisa 10 persen tingkat kegagalannya,” tutur Amir.
Semua perusahaan pemilik waralaba di AS merupakan perusahaan terbuka yang terdaftar di pasar saham.
“Saya usulkan agar semua perusahaan waralaba kalau bisa Tbk. Jadi, tidak ada yang disembunyikan, tidak ada yang menghindari pajak,” tuturnya.
Menurut Amir, dengan adanya laporan keuangan yang diaudit maka masyarakat akan mudah memilih perusahaan waralaba yang bonafid.
“Saat ini, dari jumlah perusahaan pemilik waralaba dan lisensi yang sebanyak 800, hanya 10-15 % yang tergolong perusahaan besar, seperti Indomaret, Kimia Farma,” jelasnya.
Sementara sekitar 60 % diantaranya diperkirakan merupakan waralaba yang bermasalah dan banyak gerainya yang tutup. (Antara)








