Mesin Kasir | Barcode | Ritel

Dua Raksasa Ritel Berencana Masuk Ke Indonesia

November 20, 2009 · & Komentar

Wal-Mart  Ritel Terbesar di Amerika Serikat

Wal-Mart Ritel Terbesar di Amerika Serikat

Dua perusahaan ritel global berencana masuk ke Indonesia. Kedua raksasa ritel itu adalah Wal-Mart asal Amerika Serikat dan Tesco asal Inggris. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Benjamin J Mailool mengatakan, kedua perusahaan ritel itu memasukkan Indonesia sebagai daftar penting negara tujuan investasi selanjutnya.

Populasi penduduk yang besar dan perubahan gaya hidup konsumen diyakini menjadi pendorong pesatnya pertumbuhan ritel modern di Indonesia. Hal itu menjadi daya tarik bagi peritel dunia.

“Ini masalah waktu, Indonesia sudah masuk radar ekspansi Wal-Mart dan Tesco. Mungkin mereka akan masuk melalui sistem merger karena kalau secara langsung tentu sulit,” tutur Benjamin usai rapat dengar pendapat umum dengan Komisi VI DPR RI, Selasa malam (17/11).

Menurut dia, Indonesia bersama Tiongkok dan India merupakan negara tujuan yang menarik bagi ekspansi ritel dunia. Namun, untuk masuk ke India, regulasi yang sulit masih menghadang. Sedangkan di Tiongkok, terjadi persaingan ritel yang sangat kuat termasuk antar pemain dunia.

Sementara itu, dua peritel asing yang sudah eksis di Indonesia, seperti PT Carrefour Indonesia dan PT Modern Internasional Tbk yang menjadi pemegang hak atas operasi 7-Eleven di Indonesia, berencana meningkatkan ekspansi gerai di dalam negeri.

“Kami tidak bisa membatasi pemain asing masuk ke sektor ritel nasional. Tren ini tidak bisa dihindari,” paparnya. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu usai menerima kunjungan Menteri Perdagangan dan Usaha Kecil Inggris Lord Davies of Abersoch mengatakan hal senada. Pengusaha asal Inggris berminat menanamkan investasi di bisnis ritel dan infrastruktur di Indonesia.

“Inggris berniat investasi ke Indonesia yakni di sektor ritel, infrastruktur, dan jasa keuangan. Mereka (Lord Davies dan delegasi) menanyakan peraturan-peraturan terkait ritel, misalnya sektor tertutup dan terbuka bersyarat (terkait daftar negatif investasi),” ungkap Mari Elka, belum lama ini.

Lord Davies membenarkan pernyataan tersebut namun belum bersedia menyebutkan peritel Inggris yang sedang membidik Indonesia. “Saya tidak bisa menyebutkan namanya. Tapi ada beberapa perusahaan ritel yang memang ingin berinvestasi di Indonesia,” kata Davies.

Lord Davies menambahkan, pengalaman beberapa peritel Inggris di Indonesia seperti Mother Care dan Mark and Spencer akan menjadi acuan bagi peritel Inggris lain yang berencana masuk ke Indonesia.

Sementara itu, Ketua bidang Department Store dan Informasi Pasar Roy N Mandey mengatakan, perusahaan ritel asing dengan konsep one stop shopping akan menjadi tren yang bakal masuk ke Indonesia. Dia mencontohkan, ritel besar asal Jepang yakni Mujirushi Ryohin (MUJI) baru membuka gerai pertamanya di Indonesia akhir Oktober 2009.

Muji Store Plaza Indonesia menjadi gerai pertama di Indonesia yang merupakan negara ke-17 tujuan ekspansi MUJI. Muji Store Plaza Indonesia dibuka dengan konsep one stop shopping yakni menjual aneka produk, seperti stationery, tempat tidur, pakaian, hingga makanan. “Ke depan, gerai-gerai ritel modern dengan konsep seperti itu akan semakin banyak yang masuk,” kata Roy.

Tesco Ritel Terbesar dari Inggris

Tesco Ritel Terbesar dari Inggris

UU Perdagangan

Sementara itu, Komisi VI DPR RI tengah mendesak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan. Saat ini, RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010.

DPR menilai, RUU tersebut akan menjadi payung hukum sejumlah kegiatan sektor perdagangan di Indonesia, termasuk ritel nasional baik modern maupun tradisional. Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga mendesak segera diterbitkannya UU tentang ritel.

Saat ini, sektor ritel nasional diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern dan Peraturan Menteri Perdagangan No 52/2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern sebagai petunjuk pelaksana.

“Yang penting, maksimalkan dulu keberadaan perangkat hukum yang ada yakni Perpres 112/2007 dan Permendag 53/2008. Kalau semua diburu-buru untuk membuat UU Perdagangan atau UU Ritel, harus dianalisis, jangan sampai justru menimbulkan tumpang tindih peraturan,” kata Benjamin. ***
(sumber : investordaily)

Kategori: mini market · ritel · waralaba
Ditandai: , , , , , , ,

10 tanggapan so far ↓

Tinggalkan sebuah Komentar

  • Dimanakah Belanja Anda?

  • Ritel Favorite Anda?

  • Kontak Kami:

    (031)70800900
  • Tanya tentang Mesin Kasir

  • Tanya tentang Barcode

  • Web Master:

  • Tag

    aprindo artikel barcode barcode scanner berita berita ekonomi bisnis bisnis eceran carrefour cash register ekonomi franchise gerai grosir hipermarket info informasi kasir komputer komputer kasir krisis ekonomi mall marketing mesin kasir mini market outlet pasar pasar tradisional pasar tradisonal pengecer point of sale retail ritel ritel asing ritel modern sektor riil Software software kasir supermarket swalayan toko ukm umkm umum waralaba
  • Komentar Terbaru

    rokyat di Izin Minimarket Milik Warga Wa…
    edi mulyadi di Alfamart Meluncurkan Program A…
    wawan di Wah!! Pemerintah Bakal Naikan …
    mbuh di Pasar Bebas, Harga Handphone d…
    bonek di Ternyata Knalpot Mercedes Benz…
    santo di Peta Persaingan Bisnis Ritel M…
    bayu di Daftar Menteri Kabinet Indones…
  • Jumlah Pengunjung

    • 588,947 Kunjungan
  • RSS Berita Terbaru

  • RSS Rupiah ke Mata Uang Lainnya (jual) (beli)

  • Yang Sedang Online

  • RSS Gadget Mesin Kasir & Barcode

  • RSS Mini Printer Kasir

  • RSS Barcode Scanner Pilihan

    • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.