
Transaksi Perdagangan Ritel
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berharap, otoritas Bank Indonesia (BI) segera menentukan solusi atas polemik kembalian uang receh di ritel modern.
Sebelumnya, Departemen Perdagangan (Depdag) melalui Direktorat Perlindungan Konsumen menetapkan, peritel modern harus mengembalikan kembalian transaksi, sekecil apa pun dalam bentuk uang, bukan permen. Hal itu berdasarkan pengaduan masyarakat tentang penggunaan permen sebagai alat pengembalian transaksi perdagangan ritel.
Ketua Departemen Data dan Informasi Pasar Aprindo Roy N Mandey mengatakan, secara prinsip pihaknya setuju dengan ketegasan tersebut. Untuk itu, kata dia, dibutuhkan solusi aktif dari otoritas terkait yakni BI. Sebab, kata dia, selama ini, ritel modern kesulitan dengan pengadaan uang receh. Hal itu, kata dia, telah disampaikan kepada otoritas BI dalam pertemuan belum lama ini di Jakarta.
”BI menanggapi positif pemaparan terkait kesulitan kami. BI berjanji akan menyikapi kebutuhan ritel modern akan pasokan uang receh. Selanjutnya, BI akan konsolidasi internal. Memang, soal receh ini dilematis dan sensitif. Karena itu dibutuhkan peran aktif dari otoritas BI untuk solusinya,” kata Roy kepada Investor Daily di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Roy, kebutuhan uang receh bagi ritel modern tergantung pada luasan gerai. Sebab, kata dia, luas gerai menentukan jumlah transaksi. “Per hari, kebutuhan uang receh bisa mencapai Rp 5-10 juta per gerai. Tapi, itu tergantung luasan gerai karena menentukan frekuensi transaksi. (sumber : investor daily)







