Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berharap, otoritas Bank Indonesia (BI) segera menentukan solusi atas polemik kembalian uang receh di ritel modern.

Uang kembalian kok dikasih permen, saya kan sakit gigi
Sebelumnya, Departemen Perdagangan (Depdag) melalui Direktorat Perlindungan Konsumen menetapkan, peritel modern harus mengembalikan kembalian transaksi, sekecil apa pun dalam bentuk uang, bukan permen. Hal itu berdasarkan pengaduan masyarakat tentang penggunaan permen sebagai alat pengembalian transaksi perdagangan ritel.
Ketua Departemen Data dan Informasi Pasar Aprindo Roy N Mandey mengatakan, secara prinsip pihaknya setuju dengan ketegasan tersebut. Untuk itu, kata dia, dibutuhkan solusi aktif dari otoritas terkait yakni BI. Sebab, kata dia, selama ini, ritel modern kesulitan dengan pengadaan uang receh. Hal itu, kata dia, telah disampaikan kepada otoritas BI dalam pertemuan belum lama ini di Jakarta.
”BI menanggapi positif pemaparan terkait kesulitan kami. BI berjanji akan menyikapi kebutuhan ritel modern akan pasokan uang receh. Selanjutnya, BI akan konsolidasi internal. Memang, soal receh ini dilematis dan sensitif. Karena itu dibutuhkan peran aktif dari otoritas BI untuk solusinya,” kata Roy kepada Investor Daily di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Roy, kebutuhan uang receh bagi ritel modern tergantung pada luasan gerai. Sebab, kata dia, luas gerai menentukan jumlah transaksi. “Per hari, kebutuhan uang receh bisa mencapai Rp 5-10 juta per gerai. Tapi, itu tergantung luasan gerai karena menentukan frekuensi transaksi.








7 tanggapan kepada “Permen Akan Dilarang Menjadi Ganti ‘Receh’ Uang Kembalian Saat Belanja”
batavusqu
Desember 14th, 2009 pukul 12:57
Salam Takzim
Kembalian di Alfamart disepanjang sepengetahuan saya, masih memberlakukan permen saat pecahan dibawah Rp 500,- ya
Tapi mau nggak mau saya terima sebenarnya ada ga pengawas yang mengarah kesana atau tempat pengaduannya barang kali bang
Salam Takzim Batavusqu
Wandi thok
Desember 14th, 2009 pukul 13:15
Wah, itu sekarang mah sudah menjadi umum dan sudah pada maklum kok mas. Jadi nggak apa-apalah.
Mariska Ayu
Desember 14th, 2009 pukul 13:17
Kayaknya pengembaliannya lebih parah di SPBU jane kak daripada di toko. Permen? Mariska kira masih wajar kok kak, meskipun dilarang pun Mariska kira tetep aja jalan.
Guru Go!Blog
Desember 14th, 2009 pukul 13:18
Meskipun dilarang, tapi saya yakin, begitu anjing berlalu, maka kafilahnya akan menggonggong mas.
abughalib
Desember 16th, 2009 pukul 08:32
kemarin saya belanja di indomaret ditawari recehnya mau disumbangkan atau gimana mas? dengan senang hati saya jawab iya disumbangkan saja. daripada dikasih permen perasaan ngga ikhlas gitu lho…hehehe…
salam kenal ya, kunjungan pertama nih
indri
Desember 19th, 2009 pukul 08:36
aduh gimana ya? kalo perusahaan ritel tersebut dibayar pake permen sama konsumen. gimana mau ga? jangan liat dari satu sisi aja dong……
omiyan
Desember 22nd, 2009 pukul 14:27
kembalian permen adalah contoh bentuk diskriminasi dan sebuah ketidakadilan buat konsumen saya sendiri sering negor kalau kembalian permen enak aja..heheheh