Kasus Carrefour Bebas Dari Intervensi Presiden SBY

CARREFOUR
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa peritel raksasa Carrefour di Indonesia terkait tudingan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diputuskan KPPU terhadap peritel asal Prancis tersebut.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Benny Pasaribu saat bertemu dengan Presiden mendapat penjelasan pertemuan Yudhoyono dengan CEO Carrefour Lars Olofsson belum lama ini di Prancis bukan dalam rangka diplomasi khusus antara peritel peringkat lima besar dunia tersebut dengan Kepala Negara.
“Ternyata itu koordinasi dengan business community di sana. Jadi tidak ada pertemuan berdua [Presiden dengan petinggi Carrefour]. Tidak ada pertemuan khusus. Presiden menceritakan itu dalam pertemuan business gathering. Itu ada banyak [yang] bercerita, ada hubungan dengan KPPU contohnya Carrefour, tapi beliau mengatakan saya tidak pernah mengatakan akan menginintervensi,” jelas Benny di Istana, hari ini.
Seperti diketahui, Carrefour saat ini tengah menghadapi perkara lanjutan karena mengajukan keberatan atas keputusan KPPU yang menginstruksikan peritel tersebut melepaskan sahamnya di PT Alfa Retailindo dan membayar denda. Keberatan tersebut saat ini sudah mulai disidangkan di pengadilan negeri, dan diperkirakan kasusnya bisa diputuskan pada Februari mendatang.
“Saya kira penegakan hukum tidak bisa lewat begitu ya [diplomasi]. Hukum tidak melihat asing atau dalam negeri. Itu harus obyektif, netral. Siapa yang bersalah. Semua, asing maupun dalam negeri, harus sesuai dengan UU dan peraturan yang kita punya,” kata Benny.
Selama beroperasi di Indonesia Carrefour dua kali terjerat kasus yang ditangani oleh KPPU. Pertama, lembaga tersebut mendenda Carrefour Rp1,5 miliar dan menginstruksikan agar menghentikan penerapan minus margin pada pemasok.
Dalam kasus terakhir, KPPU kembali memerintahkan Carrefour melepas seluruh sahamnya di PT Alfa Retailindo Tbk kepada pihak yang tidak terafiliasi paling lambat satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, perusahaan ritel ini juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp25 miliar karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kejadian� pertemuan Presiden dengan CEO Carrefour, tulis Antara, berlangsung dalam forum pertemuan Presiden Yudhoyono dengan persatuan pengusaha Prancis atau semacam Kamar Dagang dan Industri (Kadin ) Prancis.
CEO Carrefour dalam sesi tanya jawab pertemuan itu kemudian melemparkan pertanyaan kepada Presiden tentang status hukum Carrefour di Indonesia, berkaitan dengan kasusnya di KPPU serta proses hukumnya di pengadilan.(sumber : bisnis.com)

Jaringan Carrefour semakin menggurita, semakin leluasa menghisap darah para pemasok yang 100% rakyat Indonesia.
Jaringan Carrefour yg dimiliki org Prancis dan org Israel ini semakin menggurita di Indonesia, sehingga semakin leluasa mendikte dan menghisap upeti para pemasok yg 100% adalah rakyat Indonesia.