Perpres No 112/2007 Pendirian Ritel Baru Mengacu Pada RT/RW

Retail Modern

Retail Modern

JAKARTA .Kementerian Perdagangan mengingatkan pemerintah daerah  tidak diperkenankan mengeluarkan izin toko modern untuk semua format, jika belum memiliki rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota (RTRW) berikut peraturan zonasinya.p
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Gunaryo mengatakan instruksi tersebut sebenarnya sudah dituangkan dalam Perpres No. 112/2007, tetapi kemudian dipertegas lagi dalam forum komunikasi (forkom) yang saat ini tengah menyusun rekomendasi bagi pemerintah daerah untuk membuat perda perpasaran.

“Jika tidak ada RTRW, maka tidak ada dasar bagi daerah [untuk mengeluarkan izin toko modern],” kata Gunaryo kepada Bisnis, pagi ini.

Jika daerah telah memiliki RTRW, ujarnya, maka akan jelas peruntukan wilayah yang dapat dan disetujui untuk dibuat areal komersial, termasuk mendirikan toko modern seperti minimarket, supermarket, hipermarket, pusat perkulakan, department store, dan pusat perbelanjaan.

Ketika ditanyakan apakah jumlah izin toko modern akan menjadi seret selama 2010 mengingat baru segelintir pemerintah daerah yang telah memiliki RTRW, Gunaryo optimistis hal itu tidak akan terjadi. “Tidak pernah ada [izin toko modern] yang terhambat,” kata Gunaryo.

Seperti diketahui pasal 3 Perpres No. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern menjelaskan lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern wajib mengacu pada RTRW dan rencana detil tata ruang kabupaten/kota, termasuk peraturan zonasinya. (sumber : bisnis.com)

Artikel Menarik Lainnya:

Perluas Pasar, Gandeng UKM@mesinkasir
Bom Marriott dan Ritz Carlton Sebabkan IHSG, Turun 1,24 Persen
12 Pasar Tradisional Jakarta Diremajakan
Si Raja Media Dari Timur (Bagian II)

Leave a Comment