Dampak CAFTA Dibuka Hand Phone Murah Cina pun Banjiri Pasar Indonesia

Produk-produk telepon seluler (ponsel) Tiongkok terus membanjiri Indonesia pasca diberlakukannya China-ASEAN Free Trade Area (CAFTA). Apalagi, pemerintah tidak memberlakukan kebijakan khusus meski bea masuk (BM)-nya sekarang nol persen.

Handphone mirip Blackberry dengan harga murah buatan Cina ramai beredar

Handphone mirip Blackberry dengan harga murah buatan Cina ramai beredar

”Impor perangkat telekomunikasi Tiongkok memang dominan. Tidak ada pengetatan atau perlakuan khusus. Jadi tetap tidak ada perubahan (aturan),” ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewabroto akhir pekan lalu. Pemberlakuan pasar bebas China-ASEAN membuka peluang importer untuk semakin banyak mendatangkan ponsel Tiongkok.

Berdasar data Ditjen Postel, dalam tiga bulan (Desember 2009 hingga awal Maret 2010), terdapat 50 jenis ponsel baru yang diajukan importer untuk dipasarkan di Indonesia. Di antara jumlah itu, 70 persen diimpor dari Tiongkok. ”Ponsel itu harus memperoleh pengujian dan sertifikasi dari pemerintah sebelum dipasarkan,” sambungnya.

Menurut Gatot, yang menjadi landasan utama sertifikasi adalah Peraturan Menteri Kominfo No 29/PER/M.KOMINFO/9/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi hanya perlu menunjukkan dokumen-dokumen perusahaan, seperti SIUP dan NPWP. ”Atau dokumen asli penunjukan dari pabrikan untuk distributor,” tuturnya.

Importer juga harus menyertakan surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi dan layanan purnajual di atas meterai kecuali alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan. ”Selanjutnya, membuat surat pernyataan bahwa sampel uji ponsel ataupun perangkat telekomunikasi telah tersedia dan siap diuji,” tambahnya.

Persyaratan untuk pengujian perangkat telekomunikasi yang diimpor juga tidak berubah. Importer harus menyediakan beberapa unit untuk sampel uji. Di antaranya, untuk customer premises equipment (CPE) sebanyak 2 unit, jaringan atau akses (non-CPE ) satu unit, dan satu unit jika dipergunakan untuk keperluan sendiri atau tidak untuk diperdagangkan.

Ponsel yang diimpor, menurut Gatot, harus memiliki dokumen teknis perangkat. Misalnya, buku manual dan spesifikasi teknis dalam bahasa Indonesia atau sekurang-kurangnya berbahasa Inggris. Dia mengatakan, pemerintah mendapatkan pemasukan yang cukup besar dari impor ponsel atau perangkat telekomunikasi. ”Biaya pengujian Rp 4,5 juta hingga Rp 9 juta per unit dan biaya sertifikasi Rp 4,5 juta per unit,” kata dia.

Waktu penyelesaian pengujian dan sertifikasi, lanjut Gatot, tidak lama. ”Maksimal 21 hari untuk pengujian perangkat, maksimal satu hari untuk laporan hasil uji, maksimal tiga hari untuk evaluasi hasil uji, termasuk jika ada penolakan dalam evaluasi, dan maksimal dua hari untuk penerbitan sertifikat,” ungkapnya.

Prinsip Kementerian Kominfo, asal seluruh persyaratan dipenuhi, pengujian dan sertifikasi dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ”Hanya, seandainya ada pelanggaran, kami tidak segan-segan bertindak tegas,” katanya. Sumber Bisnis.Jawapos

Artikel Menarik Lainnya:

Membongkar rahasia sukses toko Tionghoa @ mesinkasir
Buat Perpustakaan Online, Google Digugat Seorang Penulis Novel
INSTALL DRIVER PRINTER THERMAL MP3260 PADA WIN7
Cara Installasi Mini Printer Thermal MP3260 pada Win7

Leave a Comment