Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengklaim rak pajang di dalam gerai modern umumnya sudah mengikuti ketentuan standar nasional Indonesia (SNI) meski tidak diwajibkan, guna menjaga keselamatan konsumen selama berbelanja di dalam toko.
Ketua Departemen bidang Hipermarket Aprindo Danny Kojongian mengatakan belum bisa memberikan komentar sikap asosiasi terkait dengan usulan Badan Strandardisasi Nasional (BSN) untuk mewajibkan rak pajang dalam gerai dengan SNI.
“Selama ini rak memang tingginya kurang lebih sudah seperti itu [seperti yang dianjurkan rak SNI yang maksimal 2,4 meter] . Terlalu tinggi juga akan berbahaya,” ujarnya hari ini.
BSN mengusulkan agar ada ketentuan mewajibkan rak pajang di format toko besar sesuai dengan ketentuan SNI. Hal itu karena semakin banyaknya produk yang dijual industri dan ritel besar kian digemari masyarakat sebagai tempat berbelanja.
Kepala BSN Bambang Setiadi mengatakan rak di gerai besar seperti hipermarket dan pusat perkulakan mesti berpedoman pada SNI 0908:2007 tentang rak baja tunggal yang menjamin keselamatan dan keamanan konsumen, sehingga menghindari kemungkinan rak roboh. (sumber : bisnis.com)




August 23rd, 2010
mesin kasir 
Posted in Uncategorized
Tags: 