Pemerintah dinilai harus berlaku adil bagi setiap pelaku usaha toko modern jangan sampai hanya menyudutkan jaringan minimarket nasional dalam melakukan pembekuan. Pemerintah juga harus mengkaji pemberian izin tersebut, jangan sampai terjadi pengulangan pemberian izin oleh dua lembaga pemerintah akibat kurangnya koordinasi.
“Jangan terjebak mendefinisikan toko modern berbentuk minimarket hanya kepada minimarket berjaring nasional saja. Setiap toko yang swalayan, memiliki mesin kasir dengan luasan tertentu adalah mini market,” ujar Ketua Komite Tetap Perdagangan Dalam Negeri Kamar Dagang dan Industri Provinsi DKI Jakarta (Kadin Jaya) Satria Hamid Ahmadi saat dihubungi Bisnis hari ini.
Menurutnya pemerintah seharusnya tidak pandang bulu dalam menetapkan peraturan karena berbagai jenis toko swalayan yang tidak masuk dalam jejaring nasional juga termasuk jenis minimarket. Selain itu juga harus dikaji, apa benar gerai yang sudah berdiri belum memiliki izin.
“Jangan-jangan dia punya izin dari pemerintah kota karena yang paling tahu wilayahnya adalah pemerintah kota,” tuturnya.
Dia berharap ketegasan pemerintah, jika memang tidak diizinkan, seharusnya tidak bisa berdiir sejak awal, karena pembekuan toko yang sudah beroperasi memyebabkan banyak kerugian bagi berbagai pihak, antara lain menambah jumlah pengangguran, menurunkan jumlah wirausaha, hingga merugikan supplier, industri dan masyarakat.
“Jika langsung dibongkar, apakah itu tindakan arif? Pemerintah kota seharusnya bisa mengkaji kepadatan serta kebutuhan, jika memang tidak boleh seharusnya tidak dimungkinkan mereka berdiri sejak awal,” tegasnya. Pengusaha ritel berharap pemerintah dapat memberi waktu bagi minimarket yang dianggap menyalahi aturan agar dapat memperbaiki perizinan dan aspek hukum lainnya. (Sumber)




February 28th, 2011
mesinkasir
Posted in
Tags: 