Sebanyak 37 minimarket ilegal akan ditutup akhir bulan ini. Mulai pekan depan, wali kota di lima wilayah DKI Jakarta akan melayangkan surat peringatan untuk penutupan minimarket.
“Minimarket yang jelas-jelas melanggar aturan harus ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Artinya, yang harus ditutup, ya, ditutup,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, di Balai Kota, kemarin.
Dia juga mengatakan akan mencari pejabat “bandel” yang mengeluarkan surat izin usaha untuk minimarket setelah diberlakukannya Instruksi Gubernur No. 115/2006. Instruksi ini melarang pendirian minimarket di Jakarta.
Sementara itu, Asisten Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Bidang Perekonomian, Hasan Basri Saleh, mengatakan pihaknya kesulitan mencari pejabat yang menerbitkan izin. “Proses penelusuran oknum pejabat yang terlibat tersebut tidak mudah,” katanya.
Dia menjelaskan, rentang waktu dikeluarkannya dokumen sampai tahapan menghasilkan surat izin usaha cukup panjang sehingga membutuhkan penyelidikan lebih mendalam. “Kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait,” katanya.
Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Sukesti Martono, mengatakan telah menerima berkas pejabat DKI Jakarta yang diduga terlibat dalam kasus minimarket ilegal. Namun, dia menolak menyebutkan nama pejabat itu. “Masih dirahasiakan,” kata Sukesti.
AMANDRA MUSTIKA M.
Sumber




April 25th, 2011
mesinkasir
Posted in
Tags: 